Berikut Hukum Menghadap Kiblat Saat Buang Hajat, Lengkap dengan Pengertiannya

Berikut Hukum Menghadap Kiblat Saat Buang Hajat, Lengkap dengan Pengertiannya

Surabaya, Memorandum.co.id - Hukum buang hajat dalam Islam. Menurut Syeikh Abdul Aziz dalam buku Muslimah Cantik Ibadahnya Benar, pada hadits tersebut Rasulullah tidak menganjurkan umatnya untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya. Namun dalam redaksi lain, Ibnu Ummar berkata: "Pada suatu hari aku naik ke atas rumah Hafshah, lalu aku melihat Rasulullah menunaikan hajatnya dengan menghadap ke arah Syam dan membelakangi kiblat." Berdasarkan nash tersebut, jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa hukum buang hajat menghadap kiblat adalah boleh. Ini berlaku selama tempat tersebut dipisahkan oleh bangunan. Apabila tempat buang hajat berada di lapangan luas, maka tidak diperbolehkan. Imam An-Nawawi, pentarjih utama dalam Mazhab Syafi'i juga turut menyatakan pandangannya terkait perkara khilafiyah ini. Dalam kitabnya yang berjudul Al-Majmu, beliau menuturkan: “Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa kencing menghadap kiblat adalah haram saat di tanah lapang dan boleh di dalam bangunan (kamar mandi, toilet). Ini adalah pendapat Abbas bin Abdul Muthalib, Ibnu Umar, Syu'bi, Malik, Ishaq dan satu riwayat Ahmad.” Kemudian, dari kalangan sahabat Nabi disebutkan juga dalil berikut yang artinya: "Saya (Marwan bin Asfar) melihat Ibn Umar menghentikan hewan tunggangannya menghadap kiblat, lalu ia duduk dan kencing di belakangnya. Kami berkata: Bukankah kencing menghadap kiblat dilarang? Ibnu Umar menjawab: Ya, larangan itu di tanah lapang. Jika ada penghalang antara kamu dan kiblat maka boleh." (Riwayat Abu Dawud, Daraquthni dan Al-Hakim). (*/Rdh)

Sumber: