Polisi Ringkus Pencuri Honda Jazz

Polisi Ringkus Pencuri Honda Jazz

Malang, Memorandum.co.id - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Honda Jazz RS milik Anang Anang Wahyono (49), warga Desa/ Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan kronologis pencurian, Jumat (12/5) sekitar pukul 12.00, korban Anang memarkirkan mobil Honda Jazz RS miliknya di halaman Balai Latihan Kerja Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang. “Korban yang bekerja sebagai instruktur di tempat tersebut, Balai Latihan Kerja,” katanya, Selasa (16/5). Saat itu korban hendak melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid sekitar balai pelatihan. Usai salat, korban mendapati mobil miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Ia pun segera memeriksa kamera CCTV dan diketahui ada seorang pemuda yang mengenakan peci putih dan tas warna merah membuka pagar lalu membawa kabur mobil miliknya. Korban kemudian segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bululawang. “Korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang dengan membawa bukti-bukti serta rekaman CCTV,” kata Taufik. Taufik menyampaikan setelah meminta keterangan korban, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang dicurigai berdasarkan analisa wajah yang didapat dari rekaman CCTV, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Diketahui terduga pelaku, ACH (23), warga Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi. Pemuda tersebut diamankan polisi di tempat tinggalnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Puncak Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (13/5) dini hari. “Terduga pelaku sudah diamankan tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Bululawang, sekitar pukul 03.00 WIB, hari Sabtu (13/5) kemarin,” imbuh Taufik. Tersangka dan barang bukti berupa mobil Honda Jazz kemudian dibawa ke Polsek Bululawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ACH berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kurang dari 24 jam,” ungkapnya. Di hadapan penyidik, tersangka ACH mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku hafal dengan situasi lingkungan di tempat kejadian karena pernah menjadi siswa di balai pelatihan kerja tersebut sehingga tanpa ragu membuka pagar balai pelatihan lalu mengeluarkan mobil milik korban dan membawanya kabur. Terkait hal ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka terkait darimana bisa mendapatkan kunci mobil tersebut. Saat ini, kasusnya masih dalam penanganan penyidik Polsek Bululawang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal ancaman tujuh tahun penjara. “Melakukan pencurian ini untuk dimiliki sendiri, terkait kunci yang digunakan apakah kunci palsu atau yang lain, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” terang Taufik. (kid/ari)

Sumber: