Semut Dilarang untuk Dibunuh, Berikut Penjelasannya

Semut Dilarang untuk Dibunuh, Berikut Penjelasannya

Surabaya, Memorandum.co.id - Semut adalah salah satu hewan yang sangat mudah dijumpai di lingkungan rumah. Seringkali hewan ini muncul ketika ada sesuatu yang mengandung rasa manis. Islam menggolongkan semut sebagai hewan yang istimewa. Serangga kecil ini bahkan diabadikan menjadi nama dalam surat Alquran yaitu An-Naml yang berarti semut. Rasulullah SAW melarang muslim untuk membunuh semut. Alternatif yang dapat dilakukan muslim adalah mengusir semut tersebut. Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda, "Konon ada seorang nabi berteduh di bawah sebuah pohon yang rindang. Tiba-tiba, ia terkejut karena digigit seekor semut maka ia memerintahkan agar mengeluarkan semut itu dari bawah pohon itu lalu memerintahkan agar membakar sarang semut itu. Selanjutnya, Allah mewahyukan kepada nabi tersebut: 'Apakah hanya karena seekor semut (yang menggigitmu lalu engkau membakar satu umat yang senantiasa bertasbih, mengapa tidak satu semut saja yang engkau bunuh?'" (HR Bukhari) Batasan larangan membunuh semut berlaku pada semut yang tidak menyakiti. Apabila hewan kecil ini sudah merugikan dan menyakiti banyak orang, para ulama membolehkan untuk membunuhnya. Dalam riwayat lain, ada hadits yang pernah menyebutkan larangan membunuh semut dengan sanad yang shahih. نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ Artinya: "Rasulullah SAW melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud." (HR Ibnu Majah). (*/Rdh)

Sumber: