Polisi Pastikan Pasal untuk Jerat Pelaku Teror Lempar Tinja dan Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga

Polisi Pastikan Pasal untuk Jerat Pelaku Teror Lempar Tinja dan Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga

Sidoarjo, memorandum.co.id - Untuk menentukan pasal yang akan dijeratkan kepada pelaku teror pelemparan tinja dan penyiraman air kencing ke rumah Wiwik Winarti (65) di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo. Penyidik Polsek Sukodono melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi, diantaranya pelapor, terlapor, warga sekitar TKP, pihak Desa dan saudara terlapor di Polsek Sukodono, Jumat (12/05/23). Kapolsek Sukodono AKP Supriyana menjelaskan bahwa dalam menangani perkara teror pelemparan tinja dan penyiraman air kencing tersebut. Pihaknya segera menentukan pasal yang akan dijeratkan kepada terlapor atau pelaku teror yakni Masriah (56). "Kami segera menentukan pasal yang pas, untuk pelaku atau terlapor," katanya, Jumat (12/05/23). Pihaknya tidak akan gegabah dalam menentukan pasal yang akan dikenakan kepada terlapor Masriah. Untuk itu petugas memintai keterangan beberapa saksi, termasuk terlapor Masriah, tetangga, pihak Desa dan saudara kandung terlapor Masriah. "Hari ini terlapor Masriah kita mintai keterangan dan saudara kandung Masriah nanti juga kita periksa," terangnya. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan beberapa saksi secara lengkap. Selanjutnya pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang akan dijeratkan kepada terlapor Masriah. "Dari hasil keterangan beberapa saksi dan gelar perkara, nanti kita tentukan pasal yang dikenakan ke terlapor Masriah," terangnya. Lanjut Supriyana, selain melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi, pihak Kepolisian juga akan konsultasi kepada para ahli. Setelah beberapa prosedur tersebut kita jalankan, kemungkinan akan kita tentukan sanksi terhadap terlapor. "Apabila tindakan pelaku tidak memenuhi unsur pidana maka pelaku akan dikenakan aturan melanggar ketertiban umum. Jika terbukti melanggar ketertiban umum maka pelaku langsung disidangkan. Terkait sanksi melanggar ketertiban umum, nanti pengadilan yang akan menentukan sanksinya, sedangkan Kepolisian hanya menyajikan hasil pemeriksaan saja," urainya. Sementara itu, terkait motif teror pelemparan tinja dan penyiraman air kencing tersebut, Kapolsek Sukodono AKP Supriyana belum bisa memberikan keterangan, karena pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono.(aw/jok/ziz)

Sumber: