Marak Pengantin Pesanan, Imigrasi  Blitar Perkuat Timpora

Marak Pengantin Pesanan, Imigrasi  Blitar Perkuat Timpora

Blitar, Memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar memperkuat pengawasan orang asing dengan membentuk 47 tim pengawas orang asing (Timpora). Tim itu juga mengawasi jika terindikasi ada pengantin pesanan, seperti yang banyak terjadi di Jawa Barat beberapa waktu terakhir ini.[penci_ads id="penci_ads_4"] Muhammad Akram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengatakan, 47 Timpora itu meliputi tiga tim tingkat kota/kabupaten. Tiga tim tingkat kecamatan se Kota Blitar, 22 tim tingkat kecamatan se Kabupaten Blitar, serta 22 tim kecamatan se Kabupaten Tulungagung. “Pada tingkat kecamatan ini, kita menggandeng seluruh elemen mulai Camat, Kepala KUA, Danramil, Kapolsek, dan Kepala Desa. Tujuannya kita perkuat ini agar ketika ada orang asing tanpa izin yang lengkap bisa segera diamankan,” kata Muhammad Akram. Selain mengawasi orang asing, Timpora tersebut juga mengawasi jika ada kecurigaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang melalui modus pengantin pesanan. Muhammad Akram mengatakan, sejauh ini belum ada kasus tersebut di wilayahnya, namun guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran itu Imigrasi Blitar juga memperketat pembuatan paspor. “Alhamdulillah sejauh ini tidak ada di wilayah kami. Tapi kami tetap harus waspada. Dengan penguatan Timpora itu diharapkan bisa mendapatkan informasi yang tepat sehingga tidak terjadi perdagangan orang melalui modus pengantin pesanan itu,” kata dia. Akram menjelaskan, mencerdaskan masyarakat agar tidak terjerumus pada kasus tersebut sangat diperlukan. Karena, modus yang digunakan dalam kasus pengantin pesanan biasanya salah seorang agen menawari sejumlah uang, dan berjanji akan menikahkan targetnya itu dengan warga negara asing. Kebanyakan tujuannya adalah Negara Tiongkok. Setelah korban bersedia, disana akan diperas tenaganya untuk menjadi pembantu rumah tangga tanpa upah.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Terkadang pihak korban sendiri tidak menyadari akan terjadi hal itu, memaksa jika sudah pasangan sah jadi berhak mendapatkan paspor. Maka dari itu, kami menggandeng KUA juga untuk mengetahui informasi tersebut sehingga tidak mudah menerbitkan paspor tanpa alasan dan tujuan yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas dia. Penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Blitar tahun ini menurun dibanding tahun lalu. Jika sepanjang tahun 2018, Imigrasi Blitar menerbitkan sekitar 28.483 paspor, tahun ini hanya sekitar 23.721 paspor yang diterbitkan. Penangguhan dan penundaan pembuatan paspor di imigrasi ini jika tertinggi nomer 3 seluruh Indonesia, dengan sebanyak 368 pembuatan paspor yang ditangguhkan serta ditunda sepanjang tahun 2019. (pra/pi)

Sumber: