Komplotan Begal Malang Didor
Malang, Memorandum.co.id - Komplotan begal, Redy (18), Syahadi (19) dan Rizky, ketiganya warga, Kadrengan RT 08/ RW 01, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berhasil diringkus jajaran Polresta Malang Kota, Minggu (8/12) sekitar pukul 23.30 WIB.[penci_ads id="penci_ads_3"] Ketiga tersangka mempunyai peran sendiri saat beraksi. Tersangka Redy bertugas membacok korban, Syahadi sebagai penjoki sekaligus menjaga situasi sementara Riski menakut-nakuti korban dan ikut merampas barang milik korban. "Ketiga tersangka, mempunyai peran masing masing saat memperdayai korban. Bahkan, tersangka sempat membacok korban hingga tangan korban sempat terlluka," kata Kapolresta Malang, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (10/12/2019).[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Leo melanjutkan, satu tersangka bahkan dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan dan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sebelumnya, korban Rengga bersama temanya sedang duduk-duduk di kawasan Jl Veteran. Pada saat itu, para tersangka yang melintas di lokasi langsung mendatangi korban untuk meminta paksa HP. Tersangka bahkan sempat membacok korban dan berhasil mengambil HP. (cr-3/gus)
Sumber: