Pemilik Stand Malang Plaza Minta Manajemen Beritikad Baik Bertanggung Jawab
Malang, Memorandum.co.id - Peristiwa kebakaran di Malang Plaza, Jl KH Agus Salim Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa dini hari (02/05/23) lalu, bisa jadi berbuntut panjang. Pasalnya, para pemilik stand yang terbakar meminta, manajemen beritikad baik untuk untuk bertanggung jawab. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum para pemilik stand, Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.Hum., C.L.A dan rekan. "Saya meminta pemilik Malang Plaza dengan itikad baik, untuk bertanggung jawab. Untuk itu, pekan depan saya mengundang manajemen Malang Plaza, untuk diskusi mencari solusi," terang Gunadi didampingi William Surya Putra Handoko, S.H., M.Kn. Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D. Achmad Djuanedi, S.H. Ahmad Darmawan M. N., S.H, ditemui wartawan, Sabtu (06/05/23). Dan jika tidak ada respon, lanjut tim kuasa hukum, pihaknya siap menempuh jalur hukum. Baik pidana dan perdata dan langkah lain. Mengingat klienya, adalah pemilik stand berupa, tanah dan bangunan. Hal itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan yang dimiliki pemilik stand. "Klien saya membeli. Sejak tahun 1984 dan tahun 1986 dan sudah ada AJB. Dikeluarkan oleh Notaris. Karena itu, harapannya tentu ganti rugi. Para pemilik itu, sempat mengurus pemecahan sertifikat. Namun belum terlaksana," lanjutnya. Rencananya, minggu depan pihak Ginadi, juga akan menghadap, Wali Kota, DPRD bahkan Polisi untuk minta perlindungan. Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagian besar kliennya, adalah para pemilik stand. Diperkirakan, jumlahnya sekitar 10 sampai 15 orang. Disinggung jika sebelumnya managemen Malang Plaza sempat menyatakan peristiwa kebakaran itu adalah force majeure, menurut Gunadi hal itu masih terlalu dini. "Ada pihak yang lebih berwenang untuk menyatakan hal itu. Jadi, sata kita terlalu dini. Apalagi, hasil Labfor masih belum disampaikan," pungkasnya. (edr/gus)
Sumber: