Polres Malang Ringkus Residivis Pembobol Rumah Kosong

Polres Malang Ringkus Residivis Pembobol Rumah Kosong

Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang berhasil menangkap residivis pembobol rumah kosong, S (40), warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka melancarkan aksinya di desa setempat saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal mudik ke kampung halaman. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pelaku S yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini diamankan petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis dan Polsek Jabung di rumahnya, Selasa (2/5) dini hari. “Unit Reskrim Polsek Malang berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Kecamatan Pakis, seorang pelaku tunggal berhasil kita amankan dini hari tadi,” ujar Taufik, Selasa (2/5). Kasus pembobolan rumah kosong tersebut dilaporkan oleh korban Sugiyanto (43) ke Mapolsek Pakis, pada 27 April lalu. Saat itu, korban yang kembali pulang usai mudik dari Sragen, Jawa Tengah, mendapati kamar dan bagian lain di dalam rumahnya dalam keadaan acak-acakan. Dari penuturan Sugiyanto, juga mengetahui plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol, diduga sebagai jalan masuk pelaku masuk ke dalam rumah. Korban kemudian memeriksa kamera CCTV yang terpasang di rumahnya. Rekaman CCTV memperlihatkan sosok pelaku yang masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari mencari barang berharga. Sebelum meninggalkan rumah untuk mudik Lebaran, korban telah menyimpan barang berharga dengan rapi sehingga tersangka tidak mengetahui. Tersangka hanya mendapatkan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu yang diletakkan di atas lemari dalam kamar. Pihak kepolisian yang mendapat laporan korban segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian pencurian. Berbekal informasi ciri-ciri tersangka yang didapat dari rekaman CCTV, unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pembobolan rumah. “Dari kejadian pencurian itu korban hanya kehilangan uang sebesar Rp 300 ribu, karena barang berharga lainnya telah disimpan dengan rapi,” kata Taufik. Kasihumas menceritakan pelaku dihadapan penyidik mengakui semua perbuatannya dan mengakui dalam melakukan pencurian hanya seorang diri. Dengan masuk rumah yang tengah kosong dengan memanjat pohon, lalu menaiki atap rumah dan menjebol plafon. Kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga. “Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pakis. Kami juga mengamankan barang bukti satu pasang sandal yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” imbuhnya. Berdasarkan data kepolisian, tersangka S merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Setidaknya, S telah 4 kali dihukum karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian. Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Pakis. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain. Atas perbuatannya, tersangka S terpaksa harus menginap di tahanan Mapolsek Pakis dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kid/ari)

Sumber: