Pengurus JEPR Datangi Kantor Bawaslu Jember Desak Proses Dugaan Ketidaknetralan ASN Pemkab
Jember, memorandum.co.id - Belasan anggota dan pengurus Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) Kabupaten Jember dan Pengurus JEPR Jawa Timur datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jember di Jl Dewi Sartika No.54, lingkungan Kampungtengah, Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. Kedatangan mereka ditemui oleh Dwi Endah Prasetyowati, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Mereka menanyakan pelimpahan surat laporan JEPR Jatim atas dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024. Sambil menunjukkan foto-foto pejabat negara (Bupati Jember Hendy Siswanto), Pejabat Struktural di tingkat Kabupaten, Pejabat Struktural di tingkat Kecamatan dan Pejabat Struktural di tingkat kelurahan, dalam pelaksanaan kegiatan J-Berbagi Kab Jember. "Pelaporan kami atas dugaan Pelanggaran Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 junto, Junto Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatus Sipil Negara Junto Pasal Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2001 Junto Pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004 dalam pelaksanaan kegiatan J-Berbagi Kab Jember," kata Koordinator JEPR Kabupaten Jember, Irham Fidaruzziar, Sabtu (29/4/2023). Menurut Irham Fidaruzziar, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juli 2023 di mana masa kampanye dilaksanakan pada 23 Oktober 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Hal ini berkesesuaian dengan PKPU 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, artinya sejak 14 Juli 2023 undang Undang No 7 Tahun 2017 dan semua peraturan terkait pemilu 2024 berlaku aktif. "Artinya, perbuatan Pejabat Negara dan Pejabat Struktural di Kabupaten Jember dalam kegiatan J-Berbagi dengan melibatkan peserta Pemilu tahun 2024 dalam hal ini Ketua Partai dan Calon Legislatif DPR-RI sampai dengan Caleg DPR Kab/Kota serta membiarkan Muhammad Nadhif Ramadhan menggunakan PIN Partai Nasdem dan Firtawan Yusran Partai Gerindra menggunakan PIN Partai Gerindra sedangkan menantu Bupati Jember Try Sandy Apriana sebagai Ketua DPC Partai Demokrat dalam banyak kesempatan di perkenalkan sebagai anggota DPRD kab Jember, Namun dia tidak menggunakan PIN DPRD Kab Jember. Tergolong ketidakprofesionalan serta keberpihakan Pemda Jember kepada peserta Pemilu," jlentrehnya. Setelah melakukan investigasi mendalam, Irham melaporkan satu Pejabat Negara di kabupaten Jember, Lima belas Pejabat Struktural di tingkat Kabupaten, tiga puluh Pejabat Struktural di tingkat Kecamatan dan dua puluh Pejabat Struktural di tingkat kelurahan. Ketua JEPR Jawa Timur (Jatim), Rico Nurfiansyah Ali menambahkan, pihaknya menilai ada pelanggaran Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 di mana pejabat negara dan Struktural Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan. "Kegiatan tersebut kami duga kuat hanya berpihak tiga partai sedangkan peserta pemilu yang lain tidak dilibatkan. Bahkan kegiatan ini diupload di media sosial/Akun resmi Pemda Jember baik Instagram ataupun Facebok, Akun diskominfo serta PPID Pemkab Jember, Akun Instagram dan Akun Tiktok Hendi Siswanto," jlentreh Rico. Sementara, Dwi Endah Prasetyowati, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyatakan, mereka datang untuk meminta kejelasan laporan yang telah dikirimkan ditindaklanjuti apakah tidak. "Benar Bawaslu Jember telah menerima pelimpahan sejak tanggal 27 April, dan kami masukan dalam register (proses penanganan dugaan pelanggaran), " ungkap Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Menurut Dwi Endah Prasetyowati, pelaporan perihal netralitas ASN Kabupaten Jember. Sebanyak 55 personil diantaranya pejabat negara, pejabat Pejabat Negara, Pejabat Struktural di tingkat Kabupaten, Pejabat Struktural di tingkat Kecamatan dan Pejabat Struktural di tingkat kelurahan. (edy/ziz)
Sumber: