Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tewas, Kuasa Hukum Deadline Penuntasan dalam Sepekan

Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tewas, Kuasa Hukum Deadline Penuntasan dalam Sepekan

Surabaya, memorandum.co.id - Taufik, Kuasa Hukum AK (54), tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang tewas dengan luka lebam menyatakan komitmennya mengawal kasus ini sampai selesai. Dia pun mendesak agar pengungkapan kasus ini bisa kelar dalam sepekan. "Tuntutan kami yang pertama saya sampaikan bahwa Ibu Kapolres Herlina akan berkomitmen. Yang kedua bahwa rekan korban yang dibebaskan untuk segera ditangkap dan Kapolres akan memerintahkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial W," tegasnya. Taufik juga meminta dan memohon kepada Kapolda melalui Ditreskrimum dan Kabid Propam agar laporannya tentang tindak pidana penganiayaan dan kode etik disiplin untuk segera menemukan pelakunya. "Kami mohon untuk terbuka terhadap kawan-kawan media. Dan itu adalah komitmen Kapolri untuk mewujudkan presisi," ucap Taufik. Saat diwawancarai memorandum.co.id, Taufik mengungkapkan akan memberi deadline satu minggu. "Kami juga mengapresiasi Polda bahwa tadi malam (Jumat, 28/04/2032) bisa melihat langsung olah TKP di rutan bersama tim inafis Polda Jatim. Artinya pihak kepolisian sudah profesional, hanya kami menunggu hasil keprofesionalisme itu," ujar Taufik. Pihak kuasa hukum korban berharap penyelidikan yang dilakukan polisi segera disampaikan. Apa hasil dari daripada penyelidikan yang sudah dilakukan. Masih lanjut Taufik kronologisnya bahwa tanggal 3 Februari 2023, almarhum AK ditangkap dengan sangkaan pasal 112 114 undang-undang narkotika. Kemudian dilakukan penahanan di rutan mapolres sampai P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Seharusnya tanggal 4 Mei 2023, korban menjalani sidang. Tapi karena meninggal, jadi gugur secara KUHP. Dalam prosesnya pihak keluarga merasa curiga bahwa ada ketidakwajaran atas kematian korban AK. Ditubuh korban ditemukan luka memar dan meminta pihak kepolisian bertanggungjawab. "Tadi malam (jumat, 28/04/2023) sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara. Kita percaya dan yakin dengan hasil autopsinya, " ungkap Taufik. Pihak kuasa hukum juga menyesali dari proses penangkapan tidak bisa menjenguk korban. Pihak korban hanya bisa berkomunikasi melalui HP yang dilakukan dua kali, yaitu pasca penahanan dan sebelum lebaran. Sementara itu, Ketua Umum Madas Berlian, Ismail Marzuki mengaku mendapat pengaduan dari pihak keluarga. Istri korban, Sittiyah memberikan bukti dalam video bahwa terdapat luka memar di tubuh korban. "Dari temuan itu kami perintahkan seluruh anggota untuk mengawal. Karena ini bukan terkait masalah pidananya, tapi ini terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian," kata Ismail. "Setelah bertemu dengan kapolres, ada poin-poin yang harus disikapi. Yang pertama kami meminta untuk kapolres untuk menangkap pak Wili (rekan korban saat ditangkap yang dilepas setelah seminggu ditahan). Kedua kami meminta mencopot kasat narkoba, kasat tahti, dan penyidik yang bertugas," tutupnya. (rid/ziz)

Sumber: