Muhammadiyah Surabaya Laporkan Peneliti BRIN ke Polda Jatim
Surabaya, memorandum.co.id - Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Surabaya resmi memasukkan laporan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin ke Polda Jatim. Laporan disampaikan Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya, Sugianto, Rabu (26/4/2023), ke Ditreskrimsus Polda Jatim. “Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke Polda Jatim atau proses hukum merupakan tindakan beradab. Biarkan proses hukum berjalan dan harus dikawal. Yang jelas, Pak Tomas Djamaluddin memposting postingan bahwa di warga Muhammadiyah itu tidak patuh pemerintah dan ingin difasilitiasi. Itu yang jadi polemik. Kemudian postingan tersebut dikomentari Pak AP Hasanuddin. Lalu mengomentari dia siap menghalalkan. Apakah darah warga Muhammadiyah akan kami bunuh satu per satu,” tandas Sugianto. Sugianto mengaku, pelaporan ke Polda Jatim atas instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah di bawah Majlis Hukum dan HAM. “Kami jadi satu instruksi serentak. Kami melaporkan ada pada setiap Kota Provinsi itu. Kemudian di sana itu sebagai hak konstitusional kami di Surabaya, warga Muhammadiyah, yang merasa dirinya diancam,” lanjutnya. Dalam laporan itu, Sugianto melengkapi sejumlah barang bukti berupa screenshot akun facebook yang memuat dugaan ujaran kebencian. Sugianto menilai, postingan itu membuat semua orang merasa terancam, khususnya warga Muhammadyah. Meski Ap Hasanuddin telah meminta maaf, Sugianto mengaku akan terus mengambil upaya hukum. "Berdasar instruksi pusat, permohonan maaf kami terima. Tapi bagaimanapun kami akan menghormati proses hukum. Kami tetap melakukan upaya hukum,” pungkasnya.(trb/ziz)
Sumber: