Ikuti Presiden Jokowi, Wali Kota dan Wawali Kota Malang Tak Gelar Open House

Ikuti Presiden Jokowi, Wali Kota dan Wawali Kota Malang Tak Gelar Open House

Malang, Memorandum.co.id -  Selaras dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tidak menggelar open house pada momen Hari Raya Idulfitri 1444 H, Wali Kota Malang Drs H Sutiaji memilih mengikuti kebijakan tersebut kendati Kepala Negara mempersilakan para pejabat dan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga saat Lebaran. Terhitung Wali Kota Malang sudah empat kali Lebaran tidak menggelar open house. Tiga tahun sebelumnya agenda open house ditiadakan karena pandemi Covid-19. Kebijakan meniadakan open house saat Lebaran juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko. Adapun terkait agenda salat Idulfitri 1444 H nanti, seperti pelaksanaan pada tahun sebelumnya, Wali Kota Sutiaji rencananya akan mengikuti salat di Masjid Agung Jami’ Kota Malang. “Prinsipnya kami mengikuti kebijakan Pak Presiden. Insyaallah setelah salat Id di Masjid Jami’, ada momen untuk kita bersilaturahmi. Monggo kita manfaatkan momen Idulfitri untuk saling bermaaf-maafan dengan keluarga dan tetangga terdekat,” kata Sutiaji. Sutiaji juga mengajak segenap warga masyarakat Kota Malang untuk memanfaatkan libur Idulfitri 2023 sebagai ajang menguatkan silaturahmi bersama keluarga. Diharapkan, untuk menjaga keamanan rumah maupun lingkungan selama Lebaran. Untuk warga Kota Malang yang hendak mudik agar tetap menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian selama di perjalanan. “Saya mengimbau bagi yang mau mudik untuk memastikan keamanan rumah, laporkan kepada RT/ RW setempat. Berhati-hatilah di jalan dan patuhi tata tertib lalu lintas. Semoga semua bisa mudik dengan aman dan berkesan,” harap Wali Kota Sutiaji seraya mendoakan. Terkait pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2023, Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023. Diantaranya berisi agar kegiatan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1444 H/ 2023 M dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan untuk menjaga keamanan lingkungan, agar seluruh ketua RW dan ketua RT serta seluruh masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan dan mengoptimalkan kegiatan siskamling. (ari/gus)

Sumber: