Wujudkan Gerakan Antikorupsi, TPS gandeng Kejaksaan
Suasana sharing session dengan tema Memahami Aturan Antikorupsi untuk Non-ASN. Surabaya, memorandum.co.id - Sebagai penguatan penerapan Good of Corporate Governance (GCG) di lingkungan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), TPS bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengadakan sharing session yang bertemakan Memahami Aturan Antikorupsi untuk Non-ASN. Bertempat di Java Meeting Room, Gedung Administrasi TPS, acara tersebut dikuti oleh seluruh pekerja di lingkungan TPS, baik secara daring maupun luring. Direktur Utama TPS Wahyu Widodo menyampaikan, acara sharing session ini merupakan bentuk komitmen TPS terhadap gerakan antikorupsi sebagai bagian dari nilai budaya perusahaan yang wajib ditanamkan dalam pribadi setiap insan BUMN. “Penerapan GCG secara efektif merupakan sebagai langkah mencegah, menghambat dan mempersulit seseorang melakukan tindakan korupsi dikarenakan GCG memiliki prinsip-prinsip seperti transparancy, accountability, responsibility, independency dan fairness,” ungkap Wahyu dalam sambutannya. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi menyampaikan, pihaknya hadir untuk bersama-sama TPS serta instansi maupun pelaku usaha lain di wilayah kerja Kejari Tanjung Perak untuk mengawal serta terus menerus meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dalam berbagai bentuk. “Kami ingin memberikan pemahaman terhadap hukum, yang dalam hal tertentu, sangat dinamis perubahannya, melalui penyuluhan hukum maupun legal sharing session,” ungkapnya. Aji juga mengungkapkan bahwa menurutnya Implementasi GCG sampai sejauh ini masih efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya hukum yang dijadikan upaya terakhir tetap memberikan efek jera, hal tersebut dikarenakan diikuti dengan pemberian sanksi yang berat. Sebagai bentuk kepedulian TPS dalam memastikan perusahaannya bersih, TPS memiliki kanal pengaduaan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi, suap dan gratifikasi. Siapapun yang mengetahui praktik korupsi, suap dan gratifikasi dapat menyampaikan ke kanal WBS yang didukung dengan bukti pelanggaran tersebut. TPS juga sangat menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi adalah frasa yang sudah sangat familiar digaungkan dalam semangat memberantas korupsi di lingkungan non-ASN, khususnya di lingkungan Pelindo. (lis)
Sumber: