Curiga TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Blitar Tangguhkan 368 Paspor

Curiga TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Blitar Tangguhkan 368 Paspor

Blitar, Memorandum.co.id - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar menangguhkan dan menunda sebanyak 368 permohonan penerbitan paspor pada 2019. Itu dilakukan karena dicurigai sebagai TKI non prosedural. "Total ada 368 paspor yang kami tunda dan tangguhkan penerbitannya tahun ini. Rinciannya, 207 ditangguhkan dan 161 ditunda. Paspor yang kami tunda dan tangguhkan dicurigai sebagai TKI ilegal," kata Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar M Akram.[penci_ads id="penci_ads_4"] Akram menjelaskan pemohon yang penerbitan paspornya ditangguhkan itu sebelumnya sudah memiliki paspor. Mereka hendak memperpanjang atau memperbarui data lagi. Tapi, dalam proses perpanjangan dan pembaruan data itu petugas mencurigai ada penyalahgunaan paspor untuk menjadi TKI ilegal. Untuk itu, petugas menangguhkan penerbitan paspor yang bersangkutan. "Waktu penangguhannya bisa satu sampai dua tahun. Untuk menerbitkannya harus ada izin dulu dari Kementerian," ujarnya. Sedangkan untuk penundaan penerbitan paspor biasanya bagi pemohon baru. Petugas menunda penerbitan paspor karena ada data yang harus dilengkapi lagi oleh pemohon. "Kalau penundaan ini biasanya bagi pemohon baru yang datanya belum lengkap," katanya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Dikatakannya, sepanjang Januari-Desember 2019 ini, Kanim Blitar sudah menerbitkan sebanyak 23.721 paspor. Selain itu, Kanim Blitar juga menerbitkan perpanjangan izin tinggal sebanyak 152 izin, penerbitan izin tinggal terbatas 143 izin, dan penerbitan izin tinggal tetap sembilan izin. "Untuk penindakan, kami sudah mendeportasi 12 WNA pada 2019 ini. Para WNA yang dideportasi, 5 warga Bangladesh, 1 warga Timor Leste, 1 warga Lebanon, 3 warga Malaysia, dan 2 warga Jepang," katanya. Kanim Blitar juga memberikan sanksi pembayaran dengan terhadap satu warga negara Thailand yang melebihi batas waktu izin tinggal. "Selain dideportasi, tahun ini kami juga memberikan sanksi denda untuk warga negara Thailand yang melebihi izin tinggal," ujarnya. Menurut Akram, saat ini, Kanim Blitar sudah membentuk 47 tim pengawasan orang asing (Timpora). Sebanyak 47 Timpora itu tersebar di tiga daerah di bawah Kanim Blitar. Yaitu, di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, dan Kota Blitar. "Timpora itu dibentuk mulai di tingkat kota/kabupaten dan kecamatan," ujar Akram. (pra/rif/gus)

Sumber: