Terlibat Tindak Korupsi, Kades Ini Dijemput Paksa Jaksa
Kades Lolawang saat digiring ke mobil tahanan. Mojokerto, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjemput paksa terhadap Kades Lolawang, Kecamatan Ngoro, Sugiharto, Kamis (13/4). Setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 1 miliar rupiah diruang Pidsus, Sugiharto langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan di cabang rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik kejari menetapkan Kades Lolawang sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor: KEP-15/M.5.23/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023. Kejari Mojokerto melakukan upaya jemput paksa terhadap Sugiharto di balai Desa Lolawang pada pukul 09.00. Kemudian penyidik dipimpin Kasi Pidsus Rizki Raditya juga melakukan melakukan penggeledahan di rumah Sugiharto. Penyidik membawa Kades Lolawang beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruangan pidsus. Dari pemeriksaan penyidik, Sugiharto yang menjabat Kades Lolawang sejak 2019 hingga saat ini tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi. "S dijemput paksa karena terkait dugaan tindak pidana korupsi," terang Lilik. Lebih lanjut dikatakannya, Sugiharto terjerat kasus dugaan korupsi yakni tidak adanya laporan pertanggungjawaban terhadap kegiatan BK (bantuan keuangan) desa pada tahun 2020. Beberapa kegiatan belanja desa fiktif dikerjakan tidak sesuai aturan prosedur administrasi keuangan pemerintah daerah. Perbuatan tersangka merugikan negara sesuai laporan hasil pemeriksaan sementara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada tahun 2020 dan tahun 2021 kurang lebih Rp.1.020.787.900. "Yang terbagi pada tahun 2020 sebanyak Rp 413.000.000 sedangkan tahun 2021 senilai Rp 607.787.900," bebernya. Akibat perbuatannya, Sugiarto dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(no)
Sumber: