15 Bacalon DPD RI Memenuhi Syarat
Proses penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran Bacalon Anggota DPD berakhir. Surabaya, memorandum.co.id- Dari 19 bacalon, 15 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat bakal calon (bacalon) anggota DPD RI. Setelah melewati rangkaian panjang tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran hingga, Selasa (11/4/2023). Tahapan rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir tingkat Provinsi Jawa Timur. Kelima belas bacalon tersebut di antaranya, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto. Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih dapat digelar setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan. “Sesuai Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Tahun 2024,” kata Anam. Sementara, anggpta KPU Jatim Insan Qoriawan menyampaikan, proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV yang tertera hasil proyeksi dukungan memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS). Dan sebaran pada rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua. Sehingga diketahui status akhir dari bacalon. “Adapun berdasar pada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta. Maka, jumlah minimal dukungan pemilih yaitu 5.000, sedangkan jumlah sebaran minimal 19 kabupaten/kota,” tutur mantan Anggota KPU Pasuruan tersebut. Ia melanjutkan, terhadap hasil ini KPU Jatim akan menyampaikan ke KPU. “Kami akan segera menyampaikan ke KPU untuk kemudian dilakukan penetapan,” tandas Insan. Diketahui, sejak masa penyerahan dukungan yang dibuka mulai 16 Desember 2022 lalu, terdapat 31 bacalon yang menyerahkan dukungan dari 34 yang memiliki akun Silon. Kemudian dari jumlah tersebut, sebanyak 20 bacalon yang dukungannya dinyatakan lengkap memenuhi syarat minimal pemilih dan sebaran dan diterima. Memasuki tahapan verifikasi administrasi (vermin), keseluruhan 20 Bacalon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat. Setelah sebelumnya, 17 di antaranya menempuh proses perbaikan kesatu. Sehingga, sejumlah 20 Bacalon yang lolos tahapan vermin dapat dilakukan penarikan sampel untuk diverifikasi secara faktual (verfak). Hasilnya, sebanyak 6 bacalon dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 14 sisanya melakukan perbaikan. Pasca dilakukan perbaikan, dalam proses rekapitulasi menyimpulkan, 11 Bacalon dinyatakan Memenuhi Syarat dan dapat dilanjutkan untuk verfak. Namun, dalam perjalananya, terdapat 2 Bacalon yang mengajukan gugatan sengketa proses di Bawaslu. Hasilnya dapat dilakukan vermin perbaikan kedua dan dilanjutkan tahapan verfak. Sehingga hari ini, pada proses rekapitulasi verifikasi tahapan kedua, sebanyak 9 bacalon dinyatakan memenuhi Syarat dan 4 lainnya tidak memenuhi syarat. (day)
Sumber: