171 Kasus Perceraian di Pamekasan Disebabkan Faktor Ekonomi
Pamekasan, Memorandum.co.id - Pengadilan Agama Pamekasan membeberkan jumlah laporan perkara perceraian di Pamekasan yang sudah diputus selama sepuluh bulan, dari Januari hingga Oktober 2019. Hasilnya mencapai lebih dari seribu kasus.[penci_ads id="penci_ads_4"] Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar, mengatakan kasus penceraian yang diputus Pengadilan Agama Pamekasan dalam kurun waktu bulan Januari sampai Oktober 2019 mencapai 1.281. Jumlah sebanyak itu terdiri dari perkara cerai talak sebanyak 436 dan perkara cerai gugat sebanyak 845. "Untuk yang November dan Desember 2019 masih dalam tahap perekapan," katanya seperti dikutip dari TribunMadura.com, Jumat (6/12). Hery Kushendar menyebut, penyebab terjadinya perceraian di Pamekasan tersebut sangat bervariatif, mulai dari faktor ekonomi, perselisihan rumah tangga dan salah paham. Selain itu, ada juga karena faktor meninggal dunia. Namun penyebab terjadinya pencerain di Pamekasan yang paling banyak, dikatakan Hery Kushendar, karena faktor pertengkaran dan perselisihan terus menerus. "Penyebabnya bervariatif ya, ada salah satu pihak yang meninggalkan karena selisih paham. Ada juga karena faktor ekonomi serta juga ada karena kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Tidak hanya itu, Hery Kushendar mengungkapkan, data perceraian di Pamekasan yang disebabkan karena faktor pertengkaran mencapai 998 kasus. Sedangkan faktor perceraian yang disebabkan karena ekonomi sekitar 171 kasus. "Memang selama ini faktor perceraian karena kekerasan itu paling banyak kalau dibandingkan dengan faktor ekonomi dan faktor-faktor lainnya," ucapnya. Hery Kushendar juga memprediksi, angka perceraian ini masih akan terus bertambah. Sebab untuk bulan November hingga Desember 2019 masih belum diketahui jumlah pastinya. Lebih lanjut Hery Kushendar mengimbau, semisal pasangan suami-istri memiliki permasalahan, alangkah baiknya permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan. Tidak langsung mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan. "Jadi jangan langsung ke sini (Pengadilan Agama), kalau bisa misal ada permasalahan ya dibicarakan dahulu, diskusi dulu bagaimana jalan keluarnya. Karena siapa tahu menemukan solusi untuk berdamai, jangan langsung mengajukan cerai," imbaunya. (*/sr/gus)
Sumber: