Pencuri Mobil dan Motor Digulung, 6 Tersangka Dipenjara

Pencuri Mobil dan Motor Digulung, 6 Tersangka Dipenjara

Keenam tersangka curanmor dan mobil diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus kejahatan pencurian motor dan mobil yang beraksi di Surabaya, Senin (10/4). “Dengan bukti dari CCTV akhirnya tersangka diketahui empat orang dan berada di Jalan Sidodadi, Simokerto Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce. Pasma mengungkapkan, bahwa dari hasil penangkapan terhadap pelaku curanmor, berawal dari korban melaporkan bahwa  motor Honda Beat warna hitam miliknya diambil orang. Atas laporan tersebut anggota Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan dan melacak identitas tersangka melalui bukti CCTV berhasil menangkapnya. Tersangka berinisial MSD (23), NR (23), keduanya pengangguran.  Sedangkan terduga pelaku yang lainnya SH dan MH masih dalam pengejaran (DPO). Kedua tersangka ditangkap karena terlibat pencurian motor di Taman Apsari pada  Januari 2023 sekira pukul 23.30. Ketika itu korban memarkir motor Honda Beat Hitam L-5809- KT nongkrong di Cafe Licker. Pasma menerangkan, bahwa modus dari pencurian tersebut para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci letter T Dan L yang telah disiapkan sebelumnya. Barang bukti yang berhasil ditemukan 1 jaket warna hijau, 1 jaket wama biru, 2 unit HP, 1  kunci pass, 1 buah kunci sepeda motor, 1  kunci letter L, 1  kunci buka magnet dan 2 buah mata kunci runcing. Selain itu juga, polisi juga mengungkap kasus pencurian mobil di Jemursari Andayani pada  Maret 2023. Tersangka tak lain adalah suaminya sendiri inisial S (47). Modusnya menggunakan kunci duplikat. Diketahui, S tersebut sudah pisah ranjang dengan Nanik (45), istrinya dua bulan lamanya.  Maksud perempuan asal Jemursari ini untuk memberikan pelajaran kepada suami. Sebab, S selalu bilang segera berhenti dari kebiasaan mengonsumsi sabu tapi ternyata selalu berakhir janji di bibir saja. Kini biduk rumah tangga Ninik bersama suami malah semakin runyam. Dia makin menutup rapat pintu maaf bagi suaminya itu. Sampai-sampai sang suami dijebloskan sendiri oleh Ninik ke penjara. Pemicunya pada 23 Maret lalu Ninik kehilangan mobil miliknya merek Terrios warna hitam dengan nomor polisi L 1894 ZD. Mobil itu hilang ketika diparkir di halaman perumahan tempat Ninik tinggal. Saat ditelusuri polisi, ternyata mobil itu dibawa kabur suami Ninik. AKBP Mirzal Maulana selaku Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pencurian ini bisa terjadi lantaran ketika suami Ninik keluar dari rumah ternyata membawa kunci serep mobil. Kunci itulah yang digunakan untuk menggondol kendaraan milik Ninik. "Terus S ini kabur ke Semarang," katanya. Saat ditangkap di Semarang, kebiasaan suami Ninik doyan mengonsumsi sabu terbongkar polisi. Di tas selempang S terdapat narkotika jenis sabu seberat 1, 16 gram. "Dia ngaku sebagai pengguna," ujarnya. Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya juga meringkus dua tersangka curanmor yang biasa beraksi di rumah kos Jalan Prada Kali Kendal. Perbuatan itu dilakukan AM (42) dan J (30), warga Surabaya dan ML (DPO). Kejadian bermula korban memarkir sepeda motor Vario 125 warna merah hitam nopol N-5560-EAJ di dalam teras rumah kost Jalan Prada kali Kendal Surabaya. Sepeda motor sudah dikunci stir, ditutup pengaman rumah kunci sepeda motor, pagar rumah kos juga sudah. Namun korban mengetahui  motornya sudah tidak ada, selanjutnya melapor  ke Polsek Dukuh Pakis. Para tersangka melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak pagar kos terlebih dahulu kemudian merusak rumah kunci motor menggunakan kunci letter T Dan L yang telah disiapkan sebelumnya. Tim Jatanras Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dengan cek TKP, interogasi saksi-saksi dan analisa CCTV serta profiling pelaku. Setelah mendapatkan petunjuk profil dan keberadaan para tersangka, tim kemudian mengamankan tersangka yang termonitor berada di Jalan Tambak Mayor Selatan Surabaya. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti  dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di dua TKP lainnya yaitu di Kutisari Selatan Surabaya. "Para pelaku merupakan residivis semuanya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. (rio)

Sumber: