DPRD Surabaya Minta Dinkes Ambil Peran Minimalisir Korban Oplosan
Arif Fathoni anggota Komisi A DPRD Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran minuman keras oplosan di Surabaya masih terus ada, meski penegak hukum telah gencar lakukan operasi. Arif Fathoni selaku anggota Komisi A DPRD Surabaya menyoroti hal ini. Begitu berbahayanya dampak dari oplosan ini hingga kerap hilangkan nyawa peminumnya. “Secara hukum yang ada memang minuman keras oplosan termasuk tindak pidana ringan. Namun, saya berharap di bulan Ramadan masifnya razia terhadap peredaran minuman keras ini dapat mempersempit ruang peredaran,” kata pria yang kerap disapa Mas Toni, Senin, (10/04/2023) Ia menjelaskan pengedar oplosan tidak diberi sanksi pidana berat karena hal itu termasuk pasal berkenaan kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain. Penjual hanya dijerat pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Yaitu di KUHP baru (pasal 424 KUHP) ancaman hukuman 1 tahun penjara, jika ada yang tewas hanya diancam 7 tahun penjara. Menjual miras oplosan kepada anak di bawah umur hanya terancam pidana 2 tahun. “Jadi memang terobosan hukum belum ada. Undang-undang pembatasan minuman beralkohol sebenernya masih dibahas di DPR RI,” beber Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya tersebut. Dengan timbulnya banyak korban jiwa akibat oplosan ini Arif berharap dinas kesehatan secara tanggap ikut andil menanggulangi permasalahan ini. “Puskesmas-puskesmas di kota Surabaya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang bahaya minuman oplosan. Agar korban jiwa yang potensi timbul bisa diminimalisir, ini kan masyarakat kurang teredukasi dengan baik,” tegas Arif Fathoni. Selain melancarkan razia yaitu penegakan hukum secara masif dan terus-menerus. Dengan menyertakan tingkat kematian yang cukup tinggi di Kota Surabaya, Pemerintah melalui Dinas Kesehatan diharapkan bisa melakukan sosialisasi terkait dampak buruk minuman keras oplosan. "Dinas Kesehatan dapat melakukan edukasi melalui puskesmas-puskesmas pembantu di wilayahnya untuk menyosialisasikan bahaya medis manakala minuman-minuman beralkohol itu dicampur aduk,” pungkasnya. (x1/alf)
Sumber: