Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu
Situbondo, memorandum.co.id - Polres Situbondo menangkap pria paruh baya asal Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka AS (40) ditangkap dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan didalam sebuah kamar ditemukan 5 poket Sabu dan 3 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu. “Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu pada Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan ditemukan barang bukti sabu disebuah kamar dirumahnya. Total sabu yang disita adalah 8,89 gram,“ ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kamis (6/3/2023). Barang bukti yang disita petugas terdiri dari 5 poket sabu yakni 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,19 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram. Selain itu, juga ditemuka 3 pipet kaca berisi sisa sabu diantaranya 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,73 gram. Petugas juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 7 buah pipet kaca, 2 buah sendok sabu terbuat dari plastic, 8 korek api modifikasi, 4 plastik klip bekas sabu, 2 tutup bong terbuat dari plastic, dan uang tunai 1,4 juta rupiah. Lebih lanjut, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara dan bukti-bukti yang berhasil disita bahwa tersangka AS diduga selain pemakai juga pengedar narkoba jenis sabu. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran Sabu dari tersangka AS. Dalam proses penyidikan, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkasnya.(iku)
Sumber: