Sidang Kasus Pencuri Difabel Hadirkan Saksi Verbalisan
Sidang lanjutan terdakwa Sutono di PN Jember. Jember, memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus pencurian yang melibatkan seorang difabel asal desa Sukerono Kecamatan Kalisat kembali digelar. Kali ini agenda pemeriksaan terdakwa Sutono, 42, dengan memanggil saksi verbalisan yang menjadi mantan penyidik Polsek Kalisat, Senin (3/4/2023) Sidang tersebut digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin oleh hakim Aryo Widiatmoko. Hakim tersebut mulai bertanya kepada Abdul Haris sebagai saksi verbalisan. “Apa saat proses penyidikan mengalami kendala,” ujar hakim Aryo. Kemudian saksi mulai menjelaskan alur penyidikan yang digelar di Polsek Kalisat. Saat itu, para penyidik dibantu oleh dua penerjemah dari SLB Branjangan Patrang. Menurut saksi tersebut, proses tanya jawab lebih dominan dilakukan antara penerjemah dengan terdakwa. “Saat itu kami menangkap jawaban lewat penerjemah,” ujarnya. Bahkan, sempat ada semacam gerakan tangan berbentuk pistol yang menandakan akan menembak kaki apabila tidak berkata jujur. Menurut saksi, hal itu karena anggota polisi tersebut emosi lantaran terdakwa tidak mau mengaku. Bahkan, saat penyidikan dilakukan juga dihadiri oleh keluarga terdakwa. “Keluarga hanya ikut setengah dalam penyidikan,” ujarnya. Pada intinya, saksi verbalisan tetap bertahan dengan pernyataannya, bahwa hasil keterangan yang disampaikan terdakwa sesuai dengan hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Pada intinya penyidikan sudah sesuai dengan hasil dari BAP tersebut,” ujarnya. Penasihat hukum (PH) terdakwa, Deden Yudiansyah wanto menjelaskan, sudah bisa dipastikan bahwa pihaknya masih terkendala dengan dengan minimnya bahasa dari terdakwa. "Memang semuanya tidak bisa ditafsirkan dengan bahasa isyarat dengan seorang penerjemah. Mereka hanya mengira-ngira dengan berbagai penjelasan dari terdakwa,” ujarnya. Menurut Deden, kesimpulan dari persidangan kali ini, terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian yang dialami oleh pelapor. “dari penuturan terdakwa bahwa saat kejadian, terdakwa ada di rumah,” pungkasnya. (edy)
Sumber: