Penyelundupan 199 Kontainer Kayu Merbau asal Papua Digagalkan

Penyelundupan 199 Kontainer Kayu Merbau asal Papua Digagalkan

SURABAYA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan 199 kontainer kayu ilegal asal Papua. Kayu jenis merbau ini diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong. Keberhasilan KLHK kali ini, merupakan kali keempat dalam kurun sebulan. Total sebanyak 384 kontainer kayu ilegal disita melalui operasi pengamanan di Surabaya dan Makassar, Sulawesi Selatan. "Keberhasilan ini, berkat kerja sama antarpemerintah dan aparat. Ini menunjukkan negara hadir, termasuk dalam penindakan hukum bagi pelaku kejahatan kehutanan," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Rabu (16/1), di Pelabuhan Peti Kemas Teluk Lamong. Rasio mengungkapkan, KLHK sebelumnya menyita 40 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, dalam operasi pertama pada 8 Desember 2018. Operasi kedua, pada 4 Januari 2019, mereka kembali mengendapkan 88 kontainer di Tanjung Perak. Kemudian pada 5 Januari 2019, Ditjen Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Terakhir pada  7 Januari 2019, Gakkum LHK bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Polri menyita 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong. "Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara,” kata Rasio. Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan sekaligus Ketua Satgas Penyelematan SDA KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, semua kayu yang disita berjenis merbau. Kayu merbau ini memiliki corak bagus dan keawetan tinggi. Ia memperkirakan kayu ini berjumlah 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitar Rp 104,63 miliar. "Kayu olahan ini jika dihitung di alam, banyaknya dua kali lipat," kata Sustyo. (rio/tyo)  

Sumber: