Tingkatkan Sense of Crisis

Tingkatkan Sense of Crisis

Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan sense of crisis terhadap peristiwa- peristiwa yang terjadi belakangan ini. "Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran termasuk keluarganya agar menerapkan pola hidup sederhana dan tidak bermewah-mewahan serta tidak memamerkan harta dan gaya hidup hedonis baik di dalam pergaulan di tengah masyarakat maupun melalui media sosial yang dapat dilihat oleh masyarakat luas," ujar . Karena itu, Kajati Jatim Mia Amiati minta kepada seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejati Jatim agar mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Hal ini sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan sebagai contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya dalam bersosialisasi agar tidak timbul kesenjangan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Berdasarkan survei nasional Indikator periode Februari dan Maret 2023, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung berada di posisi pertama dengan persentase 72,6%. Tak hanya itu, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung juga menempati posisi pertama dengan persentase 68,8%. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. "Kepercayaan publik yang telah diberikan itu jangan disia-siakan dan harus terus dijaga, serta jadikan hal tersebut sebagai pemicu dan pemacu semangat untuk bekerja lebih profesional dengan tetap menjaga integritas, supaya kepercayaan yang telah kita terima dapat kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Kajati perempuan pertama di Jatim ini. Selanjutnya, penegakan hukum yang humanis yang dilakukan kejaksaan juga terbukti mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dan mampu mengubah wajah penegakan hukum yang didambakan oleh masyarakat. Penegakan hukum yang humanis dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan masyarakat secara proporsional. Berbagai terobosan yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dan mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan antara lain yaitu dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dirasakan menangkap kegelisahan masyarakat atas praktik penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadailan. Penanganan berbagai persoalan hukum tentunya harus dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai budaya kearifan lokal masyarakat setempat, namun tetap berpijak pada aturan hukum positif yang berlaku, jadikanlah Kejaksaan sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. "Semoga Allah Subhanahu Watta’ala senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.(gus)

Sumber: