JPU Kejari Jember Terima Pelimpahan Berkas Perkara Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2

JPU Kejari Jember Terima Pelimpahan Berkas Perkara Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2

Jember, Memorandum.co.id - Penyidik Polres Jember akhirnya melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Muhammad Fahim Mawardi yang sudah dinyatakan lengkap (P21). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa (28/3/2023) siang tadi telah menerima pelimpahan berkas tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencabulan empat santri PP Al Djaliel 2 Jember. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diah Vitasari bersama Tim penyidik PPA telah melimpahkan berkas perkara Tersangka MFM (tahap 2) beserta barang bukti disebut ada sebuah karpet, 3 HP dan kamera CCTV yang sudah dirusak. “Berkas tersangka MFM setelah dilakukan penelitian sudah lengkap dan dalam waktu tidak lama lagi dilimpahkan 20 hari ke depan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jember," ujar Vitasari, Selasa (28/3/2023). Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma didampingi Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri akan melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Jember dan menyiapkan lima jaksa penuntut umum dalam pembuktian terdakwa yang berinisial MFM. Menurut I Gede Wiraguna Wiradarma, terdakwa disangkakan Pasal melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sub Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b; huruf c huruf d. huruf g. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: "Sebagaimana pasal tersebut terdakwa MFM terancam kurangan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," beber Kasi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma. Nurul Jamal Habaib salah satu pendamping/penasehat hukum terdakwa Muhammad Fahim Mawardi, menerangkan sebuah proses dan tahapan yang harus dilalui dalam peradilan hukum dan itu berjalan dengan lancar. "Sebagai tim pembela terdakwa berharap segera diajukan dalam persidangan dan disana kita akan saling untuk melakukan pembelaan menguji material dan saksi dihadapkan majelis hakim," tutur Nurul Jamal Habaib. (edy)

Sumber: