Kasus Penganiayaan Warga Klampis Ngasem Berakhir dengan Kesepakatan Damai
Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya kepolisian memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan diwujudkan dengan restorative justice. Di Surabaya, upaya itu dilakukan Polsek Sukolilo atas perkara pengeroyokan oleh eks karyawan Chug Bar terhadap dua remaja Klampis. Para pelaku yakni Ainur Rofik, Haykal Ardinar, Ilham Trisa, Nauval Wildan, dan Hoirul Arifin. Meski sempat merasakan pengapnya ruang tahanan, lima tersangka akhirnya menangis saat proses restorative justice disetujui polisi di aula rapat Polsek Sukolilo, Senin (27/3/2023) sore. Pihak keluarga korban, Puri Akbar dan Edo Handani serta perwakilan perangkat kampung setempat turut menyaksikan restorative justice tersebut. "Pertimbangan kami adalah dua belah pihak sudah saling memaafkan satu sama lain," kata Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh, Senin (27/3). "Selain itu, korban yang sudah pulih dan keluarga pelaku yang bertanggungjawab serta kedua belah pihak sepakat untuk kemudian dilakukan penegakan hukum berkeadilan," imbuh Sholeh. Mantan Kasatintelkam Polres Tuban itu juga ingin menyampaikan, jika restorative justice adalah suatu proses hukum sesuai peraturan Kapolri untuk menyelesaikan perkara secara tuntas berkeadilan bagi pihak pelapor dan terlapor. Ia juga ingin menyampaikan jika tidak ada transaksional dalam upaya restoratuve justice yang dilakukan oleh kepolisian. "RJ (restorative justice) bukanlah hal yang transaksional," tegas Sholeh. "Restorasi tidak main-main, kebijakan dengan beberapa sehingga pihak polisi memberikan restorasi, penghentian penyidikan dengan asas keadlian," tambah Sholeh. Meski dikembalikan ke orang tua, para pelaku itu juga diminta wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis. "Tetap kami akan menerapkan kepada mereka wajib lapor. Hari Selasa dan Kamis," tutup dia.(fdn)
Sumber: