Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 30 Kg Bubuk Petasan
Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung kembali mengungkap kasus peredaran bubuk mesiu bahan petasan di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra. Agung mengatakan, kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya adalah HNP (27), warga Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan dan MY (21), warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. "Penangkapan ini adalah upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Tulungagung selama bulan Ramadhan," ungkap Kasat Reskrim, Senin (27/3/2023). Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas kepada tersangka HPN yang hendak menjual 2 kilogram bubuk mesiu secara COD di wilayah Kecamatan Rejotangan. Polisi kemudian menyergap tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya didapati 1 kilogram bubuk mesiu yang disimpan di rumahnya. Lalu pengembangan berlanjut dan tersangka menunjukkan barang bukti lain. Yakni bubuk mesiu yang disimpan di sekitar GOR Rejoagung sebanyak 15 kilogram. "Satu tersangka ini kita tangkap kemudiaan kita kembangkan dan ada belasan bubuk mesiu yang disimpannya," ucap Agung. Polisi kemudian terus melakukan pengambangan, akhirnya bisa menangkap tersangka lain yakni MY. Dari tangan tersangka MY, polisi dapat menyita 12 kilogram bubuk mesiu yang disimpan di kamarnya. "Tersangka lain kita tangkap di Blitar, ada puluhan kilogram juga yang kita amankan," jelasnya. Di hadapan polisi, tersangka mengaku meracik bahan petasan dan mendapatkan bahannya secara online untuk dijual lagi kepada para pelanggannya perkilogram. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti lain seperti 9 gulungan kertas mercon, 1 timbangan digital warna putih, 1 kotak plastik bubuk aluminium dengan berat 1 Kg, 1 buah saringan warna biru, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 kotak plastik untuk mencampur mesiu, 1 kantong kain warna hijau, 1 buah keranjang plastik warna hijau, 1 rim kertas bekas untuk membuat gulungan mercon, 3 buah pipa alumunium untuk menggulung kertas mercon, 1 bungkus plastik belerang bubuk sulfur berat 1kg, 2 bungkus plastik serbuk kelapa hitam berat 1kg/bungkus, serta 2 bungkus kardus bekas pembelian bahan alumunium powder. "Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: