Selundupkan 51 Gagak Hitam dari Makasar untuk Ritual

Selundupkan 51 Gagak Hitam dari Makasar untuk Ritual

Surabaya, memorandum.co.id - Lagi-lagi penyelundupan satwa liar tanpa dilengkapi dokumen kesehatan hewan berhasil digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sebanyak 51 ekor burung gagak ini dikirim dari Makasar ke Surabaya untuk dijual. Polisi menggerebek penyelundupan itu usai burung dipindahkan dari truk ke mobil yang dikemudian Supriadi (51), warga Surabaya. Supriadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penggagalan pengiriman burung gagak hitam ini bermula ketika polisi mendapat informasi ada puluhan burung yang dikirim menggunakan KM Dharma Fery V. Burung tersebut diangkut menggunakan truk Fuso. Setelah mendapat ciri-cirinya, polisi menyanggong ketika kapal bersandar. Bersama Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya akhirnya diselidiki dan truk tersebut melakukan bongkar muat di Jalan Kalianget. "Kami hentikan Supriadi saat membawa puluhan burung menggunakan angkot" tutur Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, Jumat (24/3/2023). Pengakuan tersangka Supriadi, ia diminta oleh seseorang berinisial B untuk mengambil burung gagak tersebut. Ia mengaku empat kali mengirim burung dengan upah Rp 300 ribu. Burung tersebut dimasukkan dalam keranjang plastik buah. Kemudian ditaruh dalam truk Fuso. Rencananya burung akan dijual ke seseorang. Sayangnya saat penangkapan, satu ekor mati saat perjalanan, sementara dalam proses penyelidikan sebanyak 17 ekor gagak mati. Sisanya sebanyak 33 ekor hidup dan sudah dikembalikan ke asalnya. "Sudah kami lepas ke habitatnya di Makassar. Ini bukan hewan dilindungi namun hewan liar yang pengirimannya tidak dilengkapi dokumen," ujar petugas BBKP Surabaya Santosa. Ia mengungkapkan, burung gagak hitam ini rencananya oleh tersangka dikirim ke Pasar Solo. Gagak hitam ini banyak dimintai bukan untuk peliharaan melainkan untuk ritual. "Ini untuk ritual, biasanya dijual Rp 200- 300 ribu per ekornya," terangnya. (alf)

Sumber: