Praktisi Hukum Universitas Bhayangkara: Polda Harus Tangkap DPO

Praktisi Hukum Universitas Bhayangkara: Polda Harus Tangkap DPO

Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus dugaan pemalsuan petok D yang dilaporkan Arnold Victor Piri ke Mapolda Jatim hingga 11 tahun masih belum ada kejelasan. Termasuk berubahnya status berkas yang dinyatakan P21 pada 2014 tetapi justru dikembalikan atau P19 dengan dalih tersangka MNL masih buron. Muncul wacana, lambatnya penanganan proses pidana pasal 263 KUHP yang dilaporkan Arnold Victor Piri karena kasus tersebut juga dilakukan perlawanan dengan adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Tetapi aturan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 1956 terkait proses pidana ditangguhkan menunggu proses perdata, dibantah oleh praktisi hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya M Sholehuddin. Menurut Sholehuddin, bahwa antara laporan pidana dan gugatan perdata tidak berpengaruh. “Tidak setiap perkara yang dilaporkan secara pidana, kemudian dia juga dilakukan gugatan perdata. Harus menunggu dulu hasil gugatan perdata. Tidak selalu. Kalau itu kan pemalsuan surat, yang sudah dinyatakan P21. Ya sudah dilanjutkan saja,” tegas Sholehuddin kepada Memorandum, Kamis (23/3). Sholehuddin menambahkan, berkas yang sudah dinyatakan P21 atau sempurna. Itu tetap harus dilakukan pengajuan tahap II. “Itu beda pasal 263 pemalsuan. Ya sudah. Tidak berpengaruh sama sekali. Harus ditangkap itu kalau sudah DPO. Soal 4 tahun tak ada perkembangan. Polda lalu keluarkan SPDP baru hingga buat kejati menerbitkan P19,” jelasnya. Lanjut Sholehuddin, jika kepolisian kalau mau bersungguh-sungguh pasti bisa mencari. “Mau di lubang semut juga. Orang kan punya alat-alat canggih,” ujarnya. Sholehudiin juga menegaskan, bahwa jika ada oknum yang tak menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh bisa dilaporkan ke atasan. "Kalau tidak dijalankan dengan sungguh-sunguhkan, namanya tidak sungguh-sungguh. Perlu dilaporkan saja ke atasan. Ke propam. Begitu caranya. Jangan diam saja. Biar diperiksa propam ke wasidik. Terkait Perma itu telah dimaknai dan dipahami secara keliru,” pungkas Sholehuddin. Sebelumnya, Sudiman Sidabuke, Kuasa Hukum Arnold Victor Piri mengakui kekecewaanya atas perkembangan kasus kliennya itu. "Kasus yang sudah 11 tahun bergulir. Namun, tak ada perkembangan," kata dia, Senin (20/3). "Kabar terbaru, kemarin saya lupa tanggal berapa, di Polda Jatim digelar perkara atas kasus tersebut. Tetapi, saya tak tahu hasil gelar perkara itu," imbuh Sudiman. Sudiman menilai, jika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tak transparan dalam menangani kasus ini. "Perkara yang sudah P21. Namun, kenapa balik lagi P19. Biar nanti pengadilan yang menilai. Tapi bukan jaksa yang maju mundur begini," tegas dia. Sudiman mengaku, jika hingga saat ini ia belum mengetahui hasil gelar perkara di Polda Jatim beberapa waktu lalu. Tetapi, jika benar kasus itu di SP3, ia jika tak segan untuk mengajukan praperadilan. "Nanti kita cari tahu dulu hasil dari gelar perkara yang digelar kemarin. Jikalau misalnya kasus tersebut di SP3, kami akan mengajukan praperadilan. Siapa yang akan dipraperadilan, ya polisi dan kejaksaan tinggi (Jawa Timur)," tegas Sudiman. Lebih jauh, Sudiman berharap, jika berkas kasus itu segera dikirim dan P21 tahap II. "Apalagi tersangkanya kan sudah ada. Tidak kabur lagi kan. Itu saja harapan saya untuk kasus ini," pungkas dia. Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Polda Jatim AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penanganan perkara itu. Menurut dia, kasusnya masih dalam proses penyidikan. "Berkas P19," ujar Hendro. Hendro menyebut berkas perkara tersangka sebenarnya sudah pernah dinyatakan lengkap (P21). Tetapi, penyidik belum bisa melakukan tahap dua ke jaksa penuntut umum karena tersangka belum tertangkap. Alumnus Akpol 2005 itu mengatakan, jaksa status berkas perkara direvisi jaksa tahun lalu. Berkas dikembalikan ke penyidik karena dinilai masih punya kekurangan. "Untuk alasannya bisa konfirmasi ke jaksa," ujar dia. Hendro enggan mengomentari perubahan status berkas perkara itu. Dia hanya menyebut pihaknya akan bertindak profesional. "Kita lengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa," tutup dia. (fdn/fer)

Sumber: