Kasus Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa, Polisi Periksa Tiga Saksi

Kasus Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa, Polisi Periksa Tiga Saksi

Sumenep, memorandum.co.id - Tiga saksi dan satu pelapor memenuhi panggilan Polres Sumenep  untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penggelapan honor perangkat, dengan terduga kepala desa (Kades) Desa Badur, Kecamatan Batuputih, kabupaten setempat. Mereka datang ke Mapolres Sumenep memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sekaligus pelapor melengkapi barang bukti (BB) laporannya. Didampingi kuasa hukum, dua saksi dan  satu pelapor dimintai keterangan oleh penyidik Polres setempat. Dalam pemeriksaan, penyidik telah meminta keterangan kronologis. Kemudian kerugian dialami korban hingga niat terduga pelaku apakah terdapat unsur kesengajaan atau tidak pada dugaan kasus penggelapan honor perangkat desa. "Klien kami sudah dimintai keterangan serta menyerahkan barang bukti pendukung. Dan menghadirkan tiga saksi juga sudah dimintai keterangan," jelas kuasa hukum pelapor, Yongki Nata, Kamis (23/3/2023) Selaku kuasa hukum akan terus  mengawal hingga  kasus itu sampai tuntas. Sekaligus tambahnya, agar menjadi pelajaran buat kades lain untuk tidak semena-mena dalam menjalankan jabatannya. Sementara Kanit Pidter Polres Sumenep Ipda Roni membenarkan, sudah meminta keterangan kepada tiga saksi yang dihadirkan oleh pelapor sekaligus menyerahkan barang bukti BB pendukung. Pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan penggelapan honor perangkat desa ini masih proses Lidik. Terlapor diakui belum dilakukan pemanggilan karena masih menunggu dari penyidik. "Mengenai kapan akan dipanggil terlapor menunggu waktu dari penyidik. Kami tidak  bisa memastikan karena banyak kasus yang ditangani penyidik," katanya Sementara itu Kades Badur Atnawi ketika dikonfirmasi tidak membenarkan jika dirinya melakukan penggelapan gaji perangkatnya. Bahkan dia mengaku sudah memenuhi semua kewajiban perangkat. Gaji tersebut diberikan melalui rekening masing-masing. ”Berkenaan dengan pemberhentian perangkat bernama Qiswatul Jannah, itu sudah sesuai peraturan yang berlaku. Saya tidak mengambil gaji perangkat. Saya mengacu ke Perbup,” tegasnya.(uriziz)

Sumber: