Tiga Bulan Jadi Pengedar Pil Dobel L, Warga Genengan Diringkus
Malang, memorandum.co.id - KR (22) alias Maying, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, digelandang oleh jajaran Polsek Pakisaji, Selasa (21/3). Polisi menangkap tersangka di rumahnya, lantaran mengedarkan obat keras berbahaya. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaraan obat-obatan terlarang di lingkungannya. “Petugas mendapat laporan warga melalui program Jumat Curhat yang digelar beberapa waktu lalu di Pakisaji. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB,” terang Iptu Ahmad Taufik, Kamis (23/3/2023). Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita pil dengan logo LL siap edar dengan jumlah total 219 butir, serta 1 paket kemasan siap edar berisi 5 butir. Barang bukti berupa handphone sebagai sarana melakukan transaksi pil koplo juga turut diamankan polisi. “Setiap paket berisi lima butir pil koplo, kemudian dibungkus alumunium foil warna putih, lalu siap diedarkan oleh pelaku,” kata Taufik. Sementara itu, tersangka KR mengaku sudah tiga bulan mengedarkan obat-obatan tersebut. Dia bisa mendapat pil koplo dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara membeli dalam jumlah besar, kemudian dipecah menjadi paket kecil lalu dijual kepada orang lain. "Pelaku KR menjual pil tersebut dengan harga Rp 10 ribu untuk satu paket berisi lima butir, pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Pakisaji dan sekitarnya,” lanjutnya. Taufik menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Ini terkait dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar. “Masih diperiksa, masih dilakukan pendalaman secara intensif di Polsek Pakisaji,” katanya. Kini KR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Pakisaji, dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (kid/ari)
Sumber: