Banyak Orang Kaya Nunggak PBB

Banyak Orang Kaya Nunggak PBB

Surabaya, memorandum.co.id - Kesadaran orang kaya dan badan usaha di Surabaya untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) masih rendah.Terbukti tunggakan  PBB mereka  mencapai Rp 1 miliar lebih. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya.Guna wajib pajak tersebut segera mambayar pajak, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya membuat terobosan dengan menempel tanda silang di objek pajak yang belum membayar PBB tersebut. Kepala Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Agung Supriyo Wibowo  mengatakan, dalam rekap penagihan Desember 2019 terdapat 202 wajib pajak yang belum membayar PBB dengan nilai total Rp 16, 782 miliar. Mereka menunggak dua hingga lima tahun. Adapun wajib pajak yang menunggak PBB cukup besar adalah PT Blauran Cahaya Mulia menunggak dua tahun dengan total Rp 1,8 miliar atau Rp 1.874.765.000, Subowo/Agus Harijadi Cs Jalan Margomulyo menunggak pajak lima tahun dengan total  Rp 1,6 miliar atau Rp 1.615.022.200, PT Surya Makarya Binangun Jalan Ngagel menunggak pajak selama dua tahun  sebesar Rp 1,5 miliar atau Rp 1.548.857.500. Selain itu ada  PT Aneka Jasa Bersama Sejahtera Jalan Ratna menunggak tiga tahun sebesar Rp 684 juta atau Rp 684.865.920,  Garden Palace Hotel Jalan Taman Simpang menunggak tiga tahun sebesar Rp 935.900.250. Ada PT Bank Rabo International Jalan Tunjungan menunggak tiga tahun sebesar Rp 438 juta atau Rp 438.725.700. Agung menegaskan, objek pajak yang  menunggak di atas Rp 200 juta ini ditempel stiker tanda silang berwarna merah. Dalam penempelan stiker tanda silang tersebut, BPKPD menggandeng satpol PP. Dia menambahkan, jika objek pajak itu merupakan tempat usaha, maka diberi tanda silang itu masih boleh beroperasi. Karena kalau dilarang malah tidak bisa membayar PBB.“Jadi masih bisa beroperasi,” kata dia. Ketika wajib pajak tersebut membayar PBB, lanjut dia, maka stiker tanda silang akan dicopot. Jika tidak membayar, maka stiker tanda silang akan tetap di situ. “Jika ada tanda silang itu kan wajib pajak malu karena  dilihat orang banyak. Apalagi dianggap tidak taat membayar pajak. Dan ini semacam shock therapy,”ungkap dia. Ketika mereka tidak segera membayar dan apalagi jumlahnya cukup besar, maka BPKPD akan berkoordinasi dengan  kejaksaan. Dengan pemberian tanda silang tersebut, diakui memang ada sebagian wajib pajak yang membayar. Dan, BPKPD  melepas stiker tanda silang tersebut.“Jika belum membayar dan wajib pajak melepas stiker tanda silang, maka akan dikenakan sanksi. Wajib pajak akan berurusan dengan petugas pajak, satpol PP dan bahkan bisa dilaporkan ke polisi,”tegas dia. Agung mengatakan tunggakan PBB di Surabaya cukup besar. Dari 2005 hingga sekarang ada  tunggakan Rp 400 miliar. Sedangkan untuk objek pajak ada 790 ribu. (udi/dhi)  

Sumber: