Kasus Pemalsuan Petok D Warga Surabaya Ngendon di Polda Jatim

Kasus Pemalsuan Petok D Warga Surabaya Ngendon di Polda Jatim

Surabaya, Memorandum.co.id - Arnold Victor Piri meradang. Laporan yang dibuat di Polda Jatim 2012 lalu hingga saat ini belum menunjukkan hasil signifikan. Bahkan cenderung jalan di tempat. Warga Surabaya itu pun mempertenyakan status terlapor yang telah ditetapkan tersangka hingga muncul status DPO pada 2014 lalu. Bahkan, di tingkat kejaksaan, berkas tahap I kasus itu telah dinyatakan sempurna atau P-21. Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus tersebut juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka inisial MNL saat itu. "Saya laporkan saat itu sekitar tahun 2012. Setelah laporan diterima, lalu berjalanlah kasus itu. Status terlapor naik tersangka. Ia (tersangka) itu punya petok D yang palsu sebagai bahan gugatan di PN Semarang saat itu," kata Victor, Minggu (19/3)pagi. "Tahap I, dinyatakan P-21. Giliran tahap II (penyerahan tersangka) mau dilaksanakan oleh Polda Jatim, karena tersangka tidak ditahan sejak awal, dia kabur. Terbit surat DPO dikeluarkan Polda Jatim," imbuh dia. Seiring waktu, kata Victor, ia dikejutkan dengan terbitnya surat pemberitahuan P-19 tepat pada 2022 lalu. "Nah, itu yang membuat saya keberatan. Sudah P-21 kok tiba-tiba balik lagi P-19. Padahal, orang itu (tersangka) sudah di DPO," tegas Victor. Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Polda Jatim AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penanganan perkara itu. Menurut dia, kasusnya masih dalam proses penyidikan. "Berkas P19," ujar Hendro. Hendro menyebut berkas perkara tersangka sebenarnya sudah pernah dinyatakan lengkap (P21). Tetapi, penyidik belum bisa melakukan tahap dua ke jaksa penuntut umum karena tersangka belum tertangkap. Alumnus Akpol 2005 itu mengatakan, jaksa status berkas perkara direvisi jaksa tahun lalu. Berkas dikembalikan ke penyidik karena dinilai masih punya kekurangan. "Untuk alasannya bisa konfirmasi ke jaksa," ujar dia. Hendro enggan mengomentari perubahan status berkas perkara itu. Dia hanya menyebut pihaknya akan bertindak profesional. "Kita lengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa," tutup dia.(fdn)

Sumber: