Sembunyikan Narkoba di Kotak Jam,  2 Pengedar Teluk Nibung Barat Dibekuk 

Sembunyikan Narkoba di Kotak Jam,  2 Pengedar Teluk Nibung Barat Dibekuk 

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Surabaya, memorandum.co.id -Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua pengedar narkoba di Jalan Teluk Nibung Barat. Mereka yakni, FF (29) dan RMLB (27). Keduanya terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 217,9 gram. Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, kedua pemuda berstatus pengangguran tersebut indekos di Jalan Teluk Nibung Barat. Aksi tersangka berhasil terendus usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual, mengedarkan, membeli, dan menyimpan sabu-sabu. “Pada saat TO berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat. Ternyata benar dan kita mengamankan dua orang tersangka beserta barang buktinya,” ujar AKP Hendro, Jumat (17/3/2023). Hendro membeberkan, barang haram tersebut disembunyikan oleh tersangka di dalam  kotak jam warna biru bertuliskan Guess Watches. Serbuk sabu-sabu seberat 217,9 gram itu dipisah menjadi 10 bagian yang dibungkus ke dalam plastik klip kecil. “Selain barang bukti sabu-sabu dengan berat total 217,9 gram, kita juga mengamankan sebuah sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik. Dua bendel klip plastik, satu timbangan elektrik, satu buku catatan, dan satu unit handphone,” jelasnya. Dari keterangan tersangka, narkotika golongan 1 tersebut didapatkan dari temannya berinisial S. Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba tersebut. Atas perbuatannya, FF dan RMLB mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bin)

Sumber: