Pedagang Ikan Jalan Panggung Ditertibkan

Pedagang Ikan Jalan Panggung Ditertibkan

SURABAYA - Puluhan Pedagang kali lima (PKL) yang berjualan ikan basah di Jalan Panggung ditertibkan Satpol PP  Kota Surabaya, Selasa (15/1). Penertiban ini sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi jalan yang sebelumnya penuh sesak dengan pedagang luberan Pasar Pabean. Selain Satpol PP, penertiban juga melibatkan polisi,  TNI, Linmas, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, dan PD Pasar Surya. Tidak ada perlawanan, dan pedagang mengemasi barang dagangannya. Beberapa petugas ikut membantu pedagang yang mengemasi barang daganganya ke dalam tong plastik.  Yang menarik para PKL ini ada yang masuk ke dalam toko atau stan yang ada di Jalan Panggung. Sumiati, pedagang ikan bandeng ini hanya bisa pasrah ketika diminta untuk tidak berjualan di jalan.  Wanita tua ini pun menggeser ember berisi bandeng itu masuk ke salah satu toko yang ada di Jalan Panggung. “Saya ini sudah tua, jadi terserah kepada pemerintah. Saya hanya berharap bisa berjualan dengan nyaman,” tegas Sumiati asal Sembayat, Gresik. Sedangkan Chusnul, pedagang ikan lainnya mengatakan penghasilan tiap harinya saja bisa mencapai Rp  400 ribu. Ketika pedagang tidak diperbolehkan  berjualan di Jalan Panggung, ia meminta agar dipindahkan tak jauh dari tempat semula. “Kami minta jangan dipindahkan ke lokasi yang jauh karea sudah banyak langganan. Kalau dipindahkan ya dekat-dekat sini saja agar  pelanggan masih tetap bisa menjangkau ke sini,” beber dia. Dalam penertiban tersebut, petugas tidak hanya menyasar PKL, namun juga pedagang Pasar Pabean yang stannya menjorok ke jalanan. Sebab, stan tersebut sudah ditambah bangunan lagi. Tampak petugas meminta pedagang ikan kering agar membongkar  tambahan  lapak yang menjorok ke jalanan. Pedagang itu pun mengemasi barang dagangannya dan kemudian membongkar lapak tambahan tersebut. Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar sejumlah lapak yang terbuat dari kayu berdiri di atas jalan.  Bekas bongkaran lapak itu diangkut truk satpol PP. Staf Penertiban dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, A Kamaludin, menyatakan ada 37 PKL yang berjualan di Jalan Panggung dan sekitarnya. Jalan Panggung sudah tidak boleh lagi dipakai berjualan karena akan difungsikan sebagai jalan seperti semula. Pihaknya sendiri sudah mensosialisasikan kepada pedagang sejak lama. “Tidak hanya pedagang,  kendaraan yang bongkar muat ikan juga tak boleh lagi di Jalan Panggung. Bongkar muat dilakukan di Jalan Kalimas Baru” jelas dia. Ia menambahkan  agar pedagang tidak kembali berjualan di Jalan Panggung,  pihaknya  akan  menerjunkan sejumlah petugas di lokasi. Selain  juga mendirikan tiga  pos penjagaan. (udi/day)  

Sumber: