9 Perkara di Kejari Surabaya Dihentikan Melalui Restorative Justice

9 Perkara di Kejari Surabaya Dihentikan Melalui Restorative Justice

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI kembali menyetujui penghentian penuntutan 9 perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH menyampaikan bahwa dalam paparan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya di hadapan Jampidum dan Kajati Jatim yang dilaksanakan secara daring tersebut, perkara yang disetujui penghentian penuntutannya adalah : 1. Choirul Umam bin Masduki dalam perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) 2. Deni Bagas Suharda bin Mujiadi dalam perkara penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) 3. Harul Nabidin dalam perkara penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) 4. Andy K dalam perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) 5. Ginanjar Teguh DS dalam perkara penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) 6. Rio Sulistya dalam perkara penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) 7. Yunanik binti Wajiman dalam perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) 8. Ilman Abid dalam perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) 9. Benny Ariyanto dalam perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) Menurut Kajari Surabaya, ada beberapa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. "Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya, telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” ujar Kajari Surabaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/2023). Kajari Surabaya juga menambahkan bahwa penghentian penuntutan tersebut sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat. (gus)

Sumber: