DPRD Kabupaten Malang Soroti Pidato Bupati Soal Berobat Cukup Bawa KTP

DPRD Kabupaten Malang Soroti Pidato Bupati Soal Berobat Cukup Bawa KTP

Malang, memorandum.co.id - Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Malang M Kholik menyoroti pidato Bupati Malang HM Sanusi di halaman parkir depan Stadion Kanjuruhan, Jumat (10/3/2023) pagi. Rekaman video berdurasi sekitar 1 menit 31 detik.  Intinya, bahwa masyarakat Kabupaten Malang telah dijamin kesehatannya melalui UHC, Universal Health Coverage. Jadi secara keseluruh warga Kabupaten Malang sudah dijamin kesehatannya melalui BPJS, sudah tidak pakai kartu lagi, cukup bawa KTP ke rumah sakit, gratis. M. Kholik yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Malang ini mempertanyakan kebenaran pidato Bupati Malang tersebut. Pasalnya, hingga saat ini warga yang berobat apabila BPJS tidak terbayarkan maka tidak mendapatkan layanan sesuai ketentuan BPJS. “Mereka harus terlebih dahulu melunasi tunggakannya, sementara Bupati dihadapan masyarakat (menyampaikan, red) cukup hanya menunjukkan KTP saja akan dilayani dan gratis,” tutur Kholik. Ini menurutnya mengkawatirkan apabila berjalan, karena warga secara tidak langsung akan menghentikan pembayaran terhadap premi BPJS. Mereka akan menuntut pada rumah sakit untuk tetap mendapatkan pelayanan sesuai yang disampaikan Bupati Malang, yaitu cukup menunjukkan KTP. “Padahal untuk melayani kesehatan masyarakat itu membutuhkan anggaran, lantas anggaran mana yang bakal dipakai. Semoga saja hal itu benar adanya dan tidak hanya sebagai janji politik, sebagai alat untuk mencalonkan Bupati pada 2024 mendatang,” kata Kholik. Terkait ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo menjelaskan saat ini sebanyak 97% warga Kabupaten Malang sudah sebagai peserta BPJS aktif. “Jadi tinggal 3% yang tidak tercakup dalam BPJS dan diestimasikan sekitar 500 ribu sebagai warga kurang mampu,” terang Kadinkes Kabupaten Malang. Kadinkes menyampaikan dengan jumlah 97% warga Kabupaten sebagai peserta BPJS aktif maka Kabupaten Malang mendapatkan penghargaan UHC dari Mernko PMK RI yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri. (kid/ari)

Sumber: