Polres Malang Siap Tindak Tegas Pembuat Petasan

Polres Malang Siap Tindak Tegas Pembuat Petasan

Malang, memorandum.co.id - Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana meminta warga agar tidak bermain petasan, apalagi memproduksi. Dikatakan, apabila ditemukan maka akan diberikan sanksi tegas. “Kami tidak ingin di wilayah hukum Polres Malang sampai terjadi peristiwa seperti di wilayah tetangga,” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Senin (13/3/2023). Hal ini disampaikan untuk menyikapi dua peristiwa ledakan yang terjadi di Kabupaten Blitar dan Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu. Kapolres berjanji akan menindak tegas dan memproses hukum pembuat petasan. “Kami sudah terima direktif dari Kapolda Jatim untuk melakukan penelusuran dan pemetaan pada masyarakat yang memproduksi petasan secara ilegal,” ujar Kholis. Berdasarkan pantauannya, wilayah hukum Polres Malang terdapat beberapa sentra home industri yang diindikasi memproduksi petasan. Kini masih dalam penyelidikan. Dari 30 kecamatan di Kabupaten Malang yang berada dalam wilayah hukum Polres Malang, ada beberapa kecamatan yang sudah dipetakan. Kemudian diberikan edukasi oleh anggota bhabinkamtibmas dan Polsek setempat untuk tidak membuat atau memproduksi petasan. “Saya juga meminta dukungan pada seluruh warga Kabupaten Malang, apabila mereka melihat atau menemukan ada warga yang memproduksi agar dilaporkan,” harapnya. Namun, apabila sudah diberikan edukasi atau peringatan, ternyata masih ada kegiatan produksi petasan secara ilegal, maka akan ada sanksi pidana. “Sanksi yang bakal kami terapkan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP. Apabila menimbulkan korban jiwa ataupun luka hukumannya seumur hidup,” jelas Kholis. Karenanya, Kapolres mengimbau masyarakat di Kabupaten Malang apabila mengetahui atau mendapat informasi adanya produksi petasan, untuk segera melaporkan ke Polres Malang. Sehingga laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti. Ia mengimbau kepada masyarakat yang biasa memproduksi petasan untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena hal itu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (kid/ari)

Sumber: