Keluarga Difabel Cari Keadilan dan Keringanan Hukum

Keluarga Difabel Cari Keadilan dan Keringanan Hukum

Jember, Memorandum.co.id - Kasus dugaan pencurian speaker Toa dengan terdakwa Sutono, seorang Difabel Tuli Wicara warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember mencuat berdasar LP-B/38/VIII/Res. 1.8/2022/ Reskrim/Polres Jember/SPKT Polsek Kalisat, Tanggal 13 Agustus 2022. Kini sudah dilimpahkan ke PN Jember tercatat perkara, nomor 110/Pid.B/2023/PN Jember, dan terdakwa meringkuk di dalam jeruji besi Lapas (Lembaga Kemasyarakatan) Kelas II Jember. Keluarga terdakwa Muhamad Sale, anak keempat dari Jumaati berharap, Sutono (terdakwa) seorang pencari burung dan rumput diberikan bantuan hukum dan pendampingan. Pasalnya, terdakwa seorang disabilitas tuna rungu wicara yang tidak pernah mengenyam pendidikan di sekolah. Bukan hanya pendamping hukum, keluarga berharap Sutono dihadirkan langsung dalam persidangan, bukan secara online. Keluarga meragukan juru bicara/penerjemah yang sudah disiapkan bisa dimengerti oleh Sutono, mengingat Sutono tidak pernah bersekolah dan tidak paham dengan bahasa isyarat. "Dari kecil Sutono menggunakan bahasa ibu dan tidak pernah bersekolah bahasa isyarat, berharap ibunya juga dijadikan saksi dalam persidangan," pinta Muhamad Sale yang merupakan adik kandung dari Sutono. Sale menjelaskan bahwa kakaknya yang bernama Sutono itu Difabel Tuli dan Wicara. Selain itu, Sutono itu lugu dan tidak pernah sekolah. "Sutono itu bisu tuli, dan tidak pernah sekolah. Dia itu juga lugu, yang sehari-hari mencari rumput dan membuat layang-layang untuk membantu ekonomi Ibu, " ungkap Muhammad Sale di kediamannya kepada beberapa wartawan, Senin (13/3/2023). Kini pun ia pasrah, selain itu ia berharap keadilan dan kebebasan untuk kakaknya yang Difabel Tuli Wicara. Karena ia yakin kakaknya tidak bersalah dan hanya difitnah dan direkayasa, Ia pun berani mengatakan siap menggantikan kakaknya itu jika dipenjara. "Kakak saya itu tidak bersalah, karena memiliki dendam pribadi karena perselingkuhan pelapor dengan perempuan lain terungkap dan diketahui oleh istrinya, itu yang membuat dendam pelapor dan saya siap menggantinya dipenjara jika memang kakak saya bersalah," pungkas Sale yang meneteskan air mata. Sementara Totok Yanuarto juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jember, membenarkan perkara yang tercatat nomor 110/Pid.B/2023/PN Jember, belum pernah disidangkan. "Terdakwa Sutono tercatat nomor 110/Pid.B/2023/PN Jember, namun hingga kini masih belum pernah digelar pemeriksaan terdakwa di (persidangan), sidang pertama akan digelar pada Rabu 15 Maret besuk lusa, "tukas Totok. Sementara, sesuai dakwaan, SPPI PN Jember, Bahwa terdakwa SUTONO Als. TONO pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, sekira pukul 21.50 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah saksi SINOWARDI Als. P. PRIS yang beralamat di Dsn. Grugul, Ds. Sukoreno, Kec. Kalisat. Pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal ketika terdakwa SUTONO Als. TONO memiiki dendam kepada saksi SINOWARDI Als. P. PRIS dan terdakwa ingin memiliki barang milik saksi SINOWARDI Als. P. PRIS, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saksi SINOWARDI Als. P. PRIS. Setelah mengamati keadaan sekitar rumah saksi SINOWARDI Als. P. PRIS, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah saksi SINOWARDI Als. P. PRIS melalui pintu depan rumah saksi SINOWARDI Als. P. PRIS yang tidak terkunci. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam ruang tamu, terdakwa melihat 2 unit speaker/pengeras suara/TOA yang terletak di atas dipan kayu selanjutnya terdakwa mengambil 2 unit speaker tersebut dan menaruh 2 unit speaker tersebut di dekat pintu ruang tamu. Bahwa selanjutnya terdakwa membuka pintu tengah dengan cara mendorong paksa pintu tersebut sehingga grendel pintu rusak dan pintu tersebut akhirnya terbuka, lalu terdakwa masuk ke ruang tengah kemudian membuka lemari dan mengambil 1 (satu) buah dompet bahan kulit imitasi warna coklat kombinasi putih motif kulit ular yang berisi SIM C an. saksi SINOWARDI Als. P. PRIS, KTP milik saksi SINOWARDI Als. P. PRIS, STNK Honda GL Max No. Pol. P 7050 RT, No. Ka : MH1UAB 00WK025598, No. Sin : UABE.1026048, STNK Suzuki Satria FU No. Pol : P 5810 NM, uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Bahwa tiba-tiba saksi SITI HOLIFATUS SOLEHA Als. IFA terbangun lalu saksi SITI HOLIFATUS SOLEHA Als. IFA keluar kamar dan menyingkap kelambu pintu kamar saksi SITI HOLIFATUS SOLEHA Als. IFA, saksi SITI HOLIFATUS SOLEHA Als. IFA melihat terdakwa SUTONO yang mengarahkan ketapel ke arah saksi SITI HOLIFATUS SOLEHA Als. IFA, karena ketakutan badan saksi SITI HOLIFATUS SOLEHA Als. IFA menjadi lemas dan saksi SITI HOLIFATUS SOLEHA Als. IFA jatuh terduduk, kemudian saksi SITI HOLIFATUS SOLEHA Als. IFA berteriak minta tolong sambil memukul dinding kamar yang terbuat dari triplek sehingga membuat saksi SUSHAYATI terbangun. Bahwa pada saat itu terdakwa langsung melarikan diri lewat pintu depan rumah saksi SINOWARDI Als. P. PRIS dan membawa dompet milik saksi SINOWARDI Als. P. PRIS, karena ketakutan terdakwa lupa membawa 2 unit speaker/pengeras suara yang sudah ditaruh di dekat pintu ruang tamu. Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUTONO Als. TONO, saksi SINOWARDI Als. P.PRIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). (edy)

Sumber: