BNNK: Rehabilitasi Narkoba itu Murni untuk Korban

BNNK: Rehabilitasi Narkoba itu Murni untuk Korban

Kasi Rehabilitasi BNNK Surabaya Singgih Widi Pratomo. Surabaya, memorandum.co.id -  Masyarakat yang terjaring razia dan hasil tes urine positif narkoba bakal diperiksa secara kontinyu oleh BNN. Dalam pemeriksaan ini, akan diketahui apakah masyarakat tersebut murni korban atau penyalahguna narkoba atau ada hal-hal lain. BNN pun bisa melakukan rehabilitasi kepada korban atau penyalahguna narkoba. “Kalau seseorang yang memakai narkoba tapi dia terbukti juga sebagai bagian dari jaringan narkoba, maka proses hukum terus berlanjut. Karena itu untuk memastikan seseorang itu murni korban/ penyalahguna narkoba atau bukan perlu pemeriksaan yang intensif,” ujar Kasi Rehabilitasi BNNK Surabaya Singgih Widi Pratomo, Minggu (12/3). Singgih yang juga Kasi Humas BNNK Surabaya ini menambahkan, untuk biaya rehabilitasi saat ini bersifat berbayar. “Kecuali jika seorang residen/klien memiliki kartu BPJS Kesehatan kelas 3 dari jalur PBI (jamkesmas ) baru bisa gratis di RSJ Menur Surabaya. Untuk yang bayar seperti pasien rawat inap. Teknisnya bisa ditanyakan ke RSJ Menur,” tambahnya. Lanjutnya, untuk rehabilitasi gratis rawat inap juga bisa di Lembaga Rehabilitasi miliknya BNN seperti di Balai Besar Lido Bogor, Makassar, Tanah Merah Samarinda, Batam. “Juga bisa yang lembaga rehabilitasi milik Kemensos RI di Batu Raden Purwakarta,” pungkas Singgih. (fer)

Sumber: