Satlantas Polres Malang Canangkan Desa Bebas Knalpot Brong dan Balap Liar
Malang, memorandum.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang bakal mencanangkan program Desa Anti Knalpot Brong dan Balap Liar. Ini disampaikan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung saat melakukan program Jumat Curhat dengan masyarakat Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (10/3/2023). Pencanangan program tersebut selain merespon keluhan warga masyarakat, juga sebagai upaya Satlantas Polres Malang dalam memberantas knalpot brong dan balap liar di wilayah Kabupaten Malang. Didampingi Kaurbinopsnal (KBO) Satlantas Ipda Andi Agung, kasatlantas menyampaikan Satlantas Polres Malang pencanangan program tersebut selain merespon keluhan warga masyarakat, juga sebagai upaya Satlantas Polres Malang dalam memberantas knalpot brong dan balap liar di wilayah Kabupaten Malang. “Warga banyak yang mengeluhkan tentang knalpot brong dan balap liar. Dari itu, kami Satlantas Polres Malang berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar terbebas dari polusi suara yang ditimbulkan oleh knalpot brong,” tegas Agnis. Kasatlantas mengungkapkan program ini akan dimulai dari Desa Tegalsari sebagai awal dan percontohan. Selanjutnya dilakukan ke desa dan wilayah lain di seluruh Kabupaten Malang. “Kami harapkan dukungan dari seluruh warga Desa Tegalsari dalam kesuksesan program ini. Karena kami akan mengawali program Desa Bebas Knalpot Brong dan Balap Liar ini dari Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen,” harap Agnis. Satlantas Polres Malang berharap setelah Desa Tegalsari terbebas dari knalpot brong dan balap liar, program ini akan dilanjutkan ke seluruh wilayah Kabupaten Malang. Hingga akhirnya Kabupaten Malang terbebas dari knalpot brong dan balap liar. Kades Tegalsari Krisno menyambut hangat program yang dicanangkan oleh Satlantas Polres Malang tersebut karena selama ini warganya merasa resah dan terganggu dengan adanya knalpot brong dan balap liar yang ada di jalan belakang Stadion Kanjuruhan. “Selama ini warga banyak yang resah karena di jalan belakang Stadion Kanjuruhan sering digunakan balapan liar, dan sepeda motornya kebanyakan menggunakan knalpot brong,” ujar Krisno. Lebih lanjut, pihaknya akan membantu pihak Satlantas Polres Malang untuk menyosialisasikan program ini kepada warga desanya. “Kami siap mendukung dan mensosialisasikan program ini kepada warga kami. Yang intinya tentang dilarang menggunakan knalpot brong dan balap liar,” tuturnya. (kid/ari)
Sumber: