Korban ATG: Ingin Modal Kembali, Profit Akal-Akalan

Korban ATG: Ingin Modal Kembali, Profit Akal-Akalan

Malang, Memorandum.co.id - Salah satu korban robot trading Auto Trade Gold (ATG), Yuhana, warga Kabupaten Malang berharap, modal yang didepositkan pada ATG bisa kembali. Pasalnya, uang tersebut segera untuk keperluan lain. Ditemui di Polresta Malang Kota, ia mengaku, bersama suaminya ikut ATG di bulan Januari 2022. Namun, sampai dengan terduga pelaku penipuan ATG ditangkap, Sabtu (04/03/23) lalu, belum pernah mendapatkan sebagaimana dijanjikan. "Suami saya ikut dengan total uang masuk, 55 juta rupiah. Sejak setor pertama, sampai sekarang belum bisa diambil. Yang penting modal kembali, kalau profit itu, akal akalan saja," terangnya, Kamis (09/03/23). Ia menambahkan, suaminya ikut salah satunya dikarenakan 3 temannya ikut. Saat itu, uang masuk untuk pertama kali sebesar Rp. 22.500.000. Dan kemudian, bertambah lagi saat setor berikutnya. Namun hingga kini, semuanya belum sempat mendapatkan profitnya. "Dari uang yang masuk itu, dijanjikan mendapatkan 4 sampai 8 juta rupiah. Saat mau ngambil profit, suruh setor lagi 750 ribu. Kemudian, beli robot tradingnya 3,9 juta lebih. Pokoknya, total uang masuk 55 juta rupiah," lanjutnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, dirinya mengetahui bahwa Wahyu Kenzo ditangkap, dari Instagram. Selain itu, juga ada group telegram, Korban ATG. Ia datang ke Polresta Malang Kota bersama anaknya, adalah untuk melapor. Namun, hal itu belum bisa dilakukan, dikarenakan yang melapor harus yang atas nama yang ada di akun. "Tadi sama petugasnya, katanya yang melapor harus yang atas nama di akun," pungkasnya. Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23) lalu. Ia ditangkap, atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)

Sumber: