Polres Jombang Gulung Jaringan Curanmor

Polres Jombang Gulung Jaringan Curanmor

Jombang, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang menggulung jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beranggotakan 4 orang. Terdiri dari 2 pemetik serta 2 penadah hasil kejahatan. Akibat melawan, satu di antaranya disasar timah panas polisi.[penci_ads id="penci_ads_4"] Komplotan ini terdiri dari Kusdar alias Pras (40), warga Dusun Karangan Wetan, Desa Karangan, Kecamatan Bareng; Koliq Isnawan alias Suliq (31), warga Dusun Jeruk, Desa Karangan, Kecamatan Bareng; Candra Setiawan (29), serta Parnyoto alias Jabir (36), warga Dusun/Desa Pakel, Kecamatan Bareng. Kapolres Jombang AKBP Booby Pa'ludin Tambunan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di Dusun Sidolegi, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, pada Selasa (19/11). “Saat melapor tersebut korban menyebutkan juga kehilangan handphone yang juga raib dibawa para pelaku. Di situlah kami segera melakukan pelacakan dan pengejaran kepada pelaku, hasilnya kita amankan tersangka Inisial K dan dilakukan pengembangan,” paparnya saat press rilis, Selasa (3/12). Boby menambahakan, usai mengamankan tersangka pertama. Pihaknya segera bergerak cepat dengan dengan mengamankan pelaku kedua yakni tersangka S yang berperan sebagai joki saat melakukan aksi pencurian tersebut. Tak berhenti di sana, petugas juga berhasil meringkus dua orang lagi yang berperan sebagai penadah. “Dua penadah juga kita amankan, yakni tersangka inisial C dan P, untuk tersangka P  membeli sepeda motor dengan harga Rp 2,2 juta dari para tersangka,” imbuhnya. Masih menurut Boby, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada salah satu anggota komplotan. Karena, berupaya kabur dan membahayakan petugas dilapangan. “Terpaksa kita  lakukan tidakan tegas terukur kepada salah satu pelaku karena mencoba kabur dan membahayakan petugas,” tegasnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Selain tersangka, polisi juga mengamankan 19 sepeda motor hasil kejahatan. Di antaranya Yamaha Vega S 2897 WQ, Honda CB 70, AG 5778 DV, Honda Vario AG 5704 PA, Suzuki trail tanpa plat nomor, satu unit Kawasaki hijau tanpa plat nomor, satu unit Honda Beat AG 2016 KAD, Honda C70 warna hitam tanpa plat nomor, Honda Spacy AG 4317 FR, satu unit Supra hitam S 5639 SA, Suzuki Shogun R warna merah W 3401 RX, satu unit Suzuki protolan tanpa plat nomor, Honda Legenda L 2235 EM, Honda Supra hitam S 4085 WL, Honda Supra X 125 tanpa plat nomor, Satu unit Honda Supra X 125 tanpa plat nomor, satu unit Honda Revo tanpa plat nomor, serta satu unit Yamaha Vega R tanpa plat nomor. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ke semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jombang. Untuk pemetik, polisi mengenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Sedang untuk penerima barang hasil kejahatan, kita jerat dengan pasal 480 KUHP, tentang penadah. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Boby. (wan/rif)

Sumber: