Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalur PMI Ilegal di Lumajang

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalur PMI Ilegal di Lumajang

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satreskrim Polres Lumajang dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang. Dari pengungkapan itu, tiga biro penyalur PMI telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di wilayah berbeda. Di Jawa Timur, petugas menangkap Haryono (39), dan istrinya Lale Jati Saufilihati (47). Pasangan suami istri (Pasutri) itu bertindak sebagai sponsor sekaligus koordinator agen pencarian PMI serta penyedia tempat penampungan. Sedangkan, tersangka Sri Rachmawati (50), bertindak sebagai pengelola utama biro penyalur TKI yang tak dapat melengkapi berkas dokumen resmi. Ia diamankan oleh petugas Polda Jatim di Jakarta, dan saat ini telah ditahan di markas kepolisian sekitar. Dalam kasus itu, ada puluhan orang wanita yang jadi korban penipuan biro penyaluran PMI ilegal yang dikelola tersangka sejak Mei 2022, silam. Tercatat 25 orang diantaranya berhasil diberangkatkan ke Timur Tengah, tepatnya negara Arab Saudi. Sedangkan 17 orang lainnya asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lombok, gagal berangkat, karena praktik biro penyaluran TKI ilegal yang dikelola ketiga tersangka tersebut berhasil dibongkar kepolisian. Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, tiga dari 17 orang wanita atau korban calon PMI ilegal yang berhasil digagal keberangkatannya, tidak memiliki kartu kependudukan. Bahkan, diketahui dari hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh penyidik, satu orang wanita calon TKI ilegal tersebut, ada yang sedang hamil dengan usia kandungan tiga bulan. "Dari situ kami melakukan pemeriksaan maraton dan kami telah mendapatkan tiga orang tersangka HAR, LJ, dan SR. Saudara SR berasal dari Jakarta yang saat itu tidak ada di lokasi," kata Boy dalam konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (7/3). "Beliau melakukan pemesanan kepada saudari LJ dan suaminya HAR warga Lumajang," imbuh dia. Modus operandinya, lanjut Boy, tersangka Sri Rachmawati akan menghubungi dua tersangka pasutri Haryono dan Lale Jati Saufilihati, untuk mencari calon PMI di kawasan NTB atau Lombok. Tersangka pasutri tersebut menghubungi seorang kenalannya, yang merupakan agen pencarian calon PMI bertugas di lapangan, berinisial PL. Usai menemukan beberapa wanita yang ingin bekerja sebagai PMI, pasutri itu akan meminta kepada PL untuk mengirimkan foto dokumentasi data kependudukan dari para korban. Kemudian, para tersangka pasutri melalui penghubung PL, akan memberikan uang transportasi kepada calon PMI  senilai dua juta rupiah, untuk segera melakukan perjalanan ke penampungan di kawasan Dusun Tenggalek Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Mekanisme proses pencarian calon PMI  ilegal tersebut yang dilakukan oleh tersangka pasutri dan temannya, sesuai dengan instruksi tersangka Sri Rachmawati. "(Foto dokumen kependudukan) lalu dikirim ke saudari SR, dan kalau sudah disetujui, maka akan ditransfer uang 50 persen perjalanan untuk CPMI ini ke daerah Lumajang," jelas dia. Selama di tempat penampungan yang disediakan tersangka pasutri, para calon PMI akan diminta menunggu selama kurun waktu yang tak ditentukan. Namun proses penampungan itu, dilakukan hingga proses pemberkasan dokumen sederhana untuk berangkat ke luar negeri dirasa cukup. Dalam konteks kasus yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Lumajang, Boy Jeckson mengatakan, 17 orang korban itu ternyata telah menginap di lokasi penampungan tersebut, selama 10 hari. Biasanya, sindikat itu akan mengantar calon PMI tersebut dari NTB langsung ke Jakarta, di tempat penampungan utama yang dikelola langsung oleh tersangka Sri Rachmawati. Namun, demi menghemat pengeluaran, biasanya para tersangka lebih sering mengantarkan para calon PMI melalui jalur laut menghasilkan kapal laut dari NTB ke Banyuwangi, guna melanjutkan perjalanan ke tempat penampungan di Lumajang. "Mereka dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, Saudi Arabia. Dan nanti dengan nilai gaji yang sudah disepakati oleh mereka," terang dia. Tersangka Sri Rachmawati selama ini mengirimkan calon PMI ke Arab Saudi luar negeri menggunakan nama PT ZPR yang bekerjasama dengan mitra usaha di Timur Tengah berinisial AA yang telah terjalin kerja sama selama kurun waktu dua tahun. Boy Jeckson menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengembangkan kasus itu. Apalagi pihaknya menemukan adanya indikasi praktik pemalsuan dokumentasi kependudukan yang dilakukan tiga orang tersangka untuk memuluskan praktik itu. Para tersangka bakal dikenai Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e. UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Jo Pasal 1 PP No 59 tahun 2021 dan atau UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Dan kami akan kembangkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas dia. Sementara itu, tersangka Haryono dengan mengenakan baju tahanan warna oranye mengaku, ia dan sang istri hanya membantu praktik pencarian calon TKI tersebut. Saat disinggung mengenai keuntungan yang didapatkannya selama ini, Haryono mendadak mengatupkan kedua telapak tangannya, seraya mengangguk beberapa kali, enggan menjawab pertanyaan. "Saya sebatas bantu. Sebatas bantu. Iya (setahun sejak 2022 beroperasi)," ujar Haryono. Di lain sisi, salah satu korban berinisial M mengaku, dirinya mengetahui adanya biro penyalur TKI tersebut dari beberapa orang temannya di Lombok. Ia dikenalkan oleh M kepada pihak penyalur PMI di Lombok yang memberikan informasi mengenai adanya lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi, dengan gaji 1.500 real atau enam juta per bulan. Lantaran pihaknya terdesak kebutuhan ekonomi, M akhirnya memutuskan untuk mengikuti tawaran pekerjaan sebagai TKI tersebut. "Saya tahu dari sponsor, yang dikasih tahu teman-teman, yang datang ke rumah. Iya orang Lombok. Iya kami datang ke rumahnya, katanya ada lowongan di Arab Saudi sebagai ART. Katanya bakal dapat gaji 1.500 real," kata dia. Pengalaman bekerja sebagai  PMI di Arab Saudi sebenarnya pernah dilakukannya beberapa tahun lalu. Sehingga M tak bingung dengan adanya tawaran itu. Namun bedanya, kalau beberapa tahun lalu, ia berangkat ke Arab Saudi sebagai PMI melalui penyalur resmi. Kini, ia merasa kaget ternyata biro penyalur PMI kali ini, bermasalah. "Saya gak tahu, tapi gimana ya, saya dapat dari sponsor, dikirim lewat agen ini. Iya gak tahu sama sekali (kalau agen ini bermasalah)," tutup dia.(fdn)

Sumber: