4 Penganiaya Remaja Prigen Jadi Tersangka, Kapolres Kunjungi Korban

4 Penganiaya Remaja Prigen Jadi Tersangka, Kapolres Kunjungi Korban

Pasuruan, memorandum.co.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan empat terduga pelaku di Prigen langsung direspons cepat Polres Pasuruan. Kapolres AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Sabtu (4/3/2023) siang mengunjungi rumah korban penganiayaan NA (15) di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno Kecamatan Prigen. Kapolres ingin memastikan kepada NA tentang kesehatan dan psikologis korban. Selain itu, Kapolres ingin melihat perkembangan kesehatannya pasca pulang dari rumah sakit. Orang nomor satu di jajaran Polres ini juga menyampaikan bantuan biaya pendidikan serta obat-obatan kepada korban. Dalam kunjungannya, Kapolres memberikan pendampingan yang dalam pelaksanaannya nanti diserahkan kepada unit PPA untuk assesment psikologis kepada NA. NA sendiri dianiaya oleh temannya sendiri di sebuah kawasan jalan Dusun Sumberejo Desa Lumbangrejo, Prigen pada Kamis (2/3). Namun aksi perundungan mereka viral di jagad medsos pada Jumat sore (3/3). Kapolres berpesan kepada NA dan keluarga lainnya untuk tidak perlu takut serta risau atas kejadian saat itu. Jangan sampai ada rasa balas dendam. Karena empat pelaku tetap diproses secara hukum. Namun karena ada beberapa pelaku yang masih dibawah umur, maka polres memprosesnya sesuai dengan aturan atau undang-undang perlindungan anak. “Tadi pagi baru dilakukan gelar perkara. Dan empat orang pelaku penganiayaan tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Bayu Pratama saat mengunjungi rumah korban di Kecamatan Prigen. Pernyataan Kapolres ini juga sekaligus menepis anggapan beberapa pihak jika kasus ini sudah dilakukan secara damai atau kekeluargaan. Peristiwa perundungan cukup sadis ini viral di jagat maya ini hanya dari sebab sepele. Sang korban, NA (15) dianggap terduga pelaku tidak pernah aktif di whatsapp group (WAG). Dalam video berdurasi beberapa menit, keempat pelaku punya peran berbeda. Yang menendang, menjambak, membanting dan juga menginjak. Pelaku lain memvideo kejadian sadis itu. Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempatnya tetap dijadikan tersangka. Tiga diantaranya masih berusia di bawah umur. Sedang 1 pelaku lainnya berusia 20 tahun. Tiga orang tersangka yang masih dibawah umur berinisial H (15), warga Dusun Krajan Desa Lumbangrejo. Lalu D (15), warga Dusun Karanglo Desa Sukoreno. Dan A (16), warga Desa Sekarjoho. Ketiganya adalah teman sepermainan korban. Kini mereka diamankan di sel khusus anak Polres Pasuruan. Sementara, T, satu tersangka yang berusia 20 tahun, diketahui sebagai warga Dusun Tembong Desa Plintahan Kecamatan Pandaan. Ia diamankan di sel tahanan biasa. Hal ini karena usianya sudah diatas 18 tahun. “Tiga anak di bawah umur fasilitasnya diatur dan dipisahkan selnya. Pemeriksaan dilakukan oleh polwan dan kita lindungi hak-hak korban sesuai UU Perlindungan Anak,” lanjut Kapolres saat memberikan keterangan bersama Satgas Perlindungan Anak. Menurut UU Perlindungan Anak, ke-4 orang yang menganiaya NA, dijerat dengan pasal 80 (2) jo pasal 76 huruf C UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolres berharap NA, bisa cepat pilih dan kembali ke sekolah seperti biasanya. "Sementara kepada pihak-pihak lain agar tidak memprovokasi kepada lainnya untuk melakukan aksi balas dendam mengingat 4 tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum," imbaunya. (kd/mh)

Sumber: