Pengedar Narkoba Beji Ditangkap Tanpa Perlawanan
Tersangka MF dan barang bukti yang diamankan polisi Tulungagung, memorandum.co.id - Genderang perang yang ditabuh oleh Satreskoba Polres Tulungagung kembali membuahkan hasil. Terbaru, budak sabu dan pil dobel L asal Desa Beji, Kecamatan Boyolangu berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka berinisial MF (21). Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, usai ditangkap tersangka langsung ditahan guna proses hukum lebih lanjut. "Saat ini tersangka sudah kita tangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung," ujarnya, Minggu (5/3/2023). Iptu Anshori menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendalami informasi keterlibatannya dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulungagung. Setelah cukup bukti, kemudian penangkapan pun dilakukan. "Kita dapatkan informasi keterlibatan tersangka. Kemudian kita lakukan pendalaman. Dan hasilnya kita yakini tersangka ini terlibat dalam peredaran sabu," tuturnya. Iptu Anshori mengungkapkan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 9 paket sabu 5,96 gram, seribu butir pil dobel L, 31 plastik klip. Serta HP untuk alat transaksi, pipet kaca, timbangan digital, bong, dan kartu ATM. "Benar, banyak barang bukti yang bisa kita amankan dari tersangka," ucapnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, junto pasal 60 ke 10 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (fir/mad)
Sumber: