Tuntaskan Konflik Tanah Curahnongko dan Mangaran, Sekdirjen Penataan Agraria Turun ke Jember

Tuntaskan Konflik Tanah Curahnongko dan Mangaran, Sekdirjen Penataan Agraria Turun ke Jember

Jember, Memorandum.co.id - Wujud kehati-hatian Kementerian Agraria untuk menyelesaikan sengketa tanah aset BUMN PTP di Jember, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menugaskan Sekdirjen Penataan Agraria, Awaludin mencari data langsung ke Jember. Kedatangan Awaludin didampingi M. Arifin, Kabid Pemberdayaan Kanwil Jawa Timur dan disambut langsung Kepala ATR BPN Jember bersama civitas akademika Fakultas Hukum Unej. Tampak juga camat dan kepala desa serta perwakilan warga. Awaludin mengatakan maksud dan tujuannya ke Jember yang tidak lain untuk mengambil data sengketa tanah antara masyarakat dengan BUMN. "Dalam melaksanakan perintah pimpinan untuk mengambil data yang sebenar-benarnya terkait sengketa tanah yang sudah lama muncul persoalan dengan perusahaan BUMN yakni PTP, sebagai landasan pimpinan untuk mengambil keputusan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat," beber Awaludin. Awaludin mengaku ingin bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat untuk mendapatkan gambaran dan penjelasan dari semua pihak. "Berkat masukan dari Kantah Pertanahan Jember dan civitas akademika Fakultas Hukum Unej sudah banyak memberikan masukan bagaimana penyelesaian pertanahan secara yuridis di Jember bisa lekas selesai," tandas Awaludin. Awaludin pun mohon do'a agar setelah memberikan laporan kepada pimpinan bisa lekas turun keputusan. Sementara itu, Kepala ATR/BPN Jember, Akhyar Tarfi menerangkan, kehadiran Sekdirjen Penataan Agraria didampingi Kabid Pemberdayaan Kanwil Jawa Timur ke Jember dalam rangka tindak lanjut kunjungan Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto. "Dalam rangka untuk menyelesaikan tanah aset BUMN di desa Curahnongko dan Desa Mangaran, masing-masing Curahnongko dengan luas 332 hektar sedangkan di Mangaran luas 47.7 hektar, " ungkap Akhyar Tarfi, Kamis (2/3/2023). "Tim Sekdirjen Penataan Agraria RI untuk memastikan yang sudah ada data untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar mengambil langkah keputusan, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat, karena konflik tanah ini sudah puluhan tahun bisa segera tuntas dengan skema yang jelas," pungkas putra Serambi Mekah yang peduli dengan masyarakat Jember itu. Sementara, Bim Prakoso dari Fakultas Hukum Unej sebagai mintra kerjasama ATR BPN Jember mengaku selalu siap memberikan sosialisasi dan konsultasi pertanahan pada masyarakat yang membutuhkan. "Fakultas Hukum Universitas Jember memberikan sumbangsih terhadap masyarakat yang berkaitan dengan ATR BPN agar tidak bertabrakan dengan hukum tentunya regulasi yang harus diperbaiki, karena masih ada beberapa regulasi yang berbenturan dengan UU pertanahan agraria yang butuh diselaraskan," jelas Bim Prakoso.(edy)

Sumber: