MUI Jatim : Jerat Pelaku dan Pembeli
SURABAYA - Satu muncikari prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel, ditangkap di Jakarta. Muncikari tersebut diketahui bernama Fitria (32), dan langsung ditetapkan tersangka oleh penyidik. “Kita lakukan penangkapan terhadap Fitria yang sebelumnya dihalang-halangi oleh saudaranya, W, untuk datang ke Mapolda Jatim. Sehingga kita melakukan penangkapan ke Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, Selasa (15/1). Barung mengatakan, dengan ditangkapnya Fitria ini nantinya akan terbongkar siapa saja muncikari yang melakukan barter anak buahnya. Karena para muncikari ini diakui saling berhubungan aktif. Barung mencontohkan, jika satu muncikari tidak memiliki endorse, maka mereka akan saling bertukar endorse (artis yang dimiliki muncikari, Red). "Mereka ini saling bertukar endorse. Jika satu tidak punya, maka mereka akan saling berhubungan dan menyepakati barter anak buah," tambah Barung. Dalam kasus ini ditegaskan Barung, bila Fitria langsung ditetapkan menjadi tersangka. "Sudah, dia (Fitria, Red) sudah tersangka," imbuh Barung. Terpisah, kasus prostitusi online artis ikut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim angkat bicara. Selain memberikan dukungan terhadap Polda Jatim yang mengungkap kasus tersebut, MUI berharap pemerintah segera membuat dan melengkapi undang-undang, yang juga menjerat pria hidung belang (pembeli, Red) berikut pekerja seks komersial (PSK) alias pelaku prostitusinya. "Kami mengimbau kepada DPR dan kepada para politisi dan negarawan, kalau di negeri ini belum ada undang-undang untuk mengatasi masalah ini (prostitusi,Rred)," kata Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Bukhori saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (15/1). Kiai Somad, panggilan akrab KH Abdusshomad Bukhori menjelaskan, selama ini yang kerap menjadi tersangka hanyalah muncikarinya saja. Sedangkan menurut penilaiannya, seluruh pihak yang terlibat baik itu PSK hingga pengguna layanan, harusnya juga diproses. "Hanya saja saat ini hanya muncikarinya yang kena jeratan hukum. Harusnya pelaku prostitusi, maupun wanita yang dipesan mestinya ikut diproses," tegas Kiai Somad. Diakui Kiai Somad, Indonesia memang Negara Pancasila yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, dia menegaskan jangan sampai semua hal dihubung-hubungkan dengan HAM lantaran juga memiliki batasan. "Pancasila jangan sampai disekulerkan misalnya zina tidak ada masalah karena itu HAM. Semestinya HAM harus ada aturannya ketika melanggar moral, agama, masalah undang-undang, itu tidak boleh dan ada batasannya," pungkas Kiai Somad. (tyo/nov)
Sumber: