Sidang Dugaan Korupsi Gedung Serba Guna Digelar di Pengadilan Tipikor secara Online

Sidang Dugaan Korupsi Gedung Serba Guna Digelar di Pengadilan Tipikor secara Online

Kediri, memorandum.co.id -  Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serba guna di Kelurahan Ringin Anom,  Kota Kediri, dengan terdakwa Imam Atoillah dilaksanakan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (1/3/2023). Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat SH, dalam keterangan pers menyampaikan, bahwa sidang dilaksanakan secara online dengan agenda pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Imam Atoillah yang didampingi oleh penasehat hukum Jessica Yeni Susanti SH. "Posisi singkat perkara ini adalah sebagai berikut pada Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan gedung ser baguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019 dengan konsultan pengawas pekerjaan tersangka Imam Atoillah ST dari CV Rizqi Batcha Consultant dengan nilai kontrak Rp 63.415.000, 00, - yang mana dalam surat perjanjian Kerja Nomor : 600/4.05/PWS.CK/418.101/2019 tanggal 3 Juli 2019 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 600/4.06/PWS.CK/419.101/2019 tanggal 3 Juli 2019, " beber dia. Lebih Lanjut Harry mengungkapkan,  terdakwa Imam Atoillah selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan prosedur pengawasan dengan benar. Dalam pelaksanaan pembangunan gedung serba guna Kelurahan Ringin Anom menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang konstruksi bangunan. Mutu material tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari RKS yang dibuat. Terlihat dari mutu beton yang terpasang, progres kemajuan pekerjaan di lapangan rendah. Ini mengakibatkan pekerjaan pembangunan gedung serba guna Kelurahan Ringin Anom terjadi keterlambatan. Laporan pengawasan berkala yang dibuat oleh tersangka Imam Atoillah selaku konsultan pengawas tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan baik secara kualitas maupun kuantitas. "Bahwa perbuatan para tersangka melanggar primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana,"ungkapnya Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana. "Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 8 Maret 2023 atas nama terdakwa Imam Ato'illah dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tipikor pembangunan Gedung Serbaguna Kel Ringin Anom Kec.Kota, Kota Kediri TA 2019, " ungkapnya. (mon)

Sumber: