Bantu Udin Berbisnis, Anna Masuk Penjara
Malang, Memorandum.co.id - Gegara membantu Udin menjalankan bisnisnya, AY alias Anna (47) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, malah masuk penjara. Pantas saja Anna masuk penjara, karena bisnis Udin tergolong haram. Dan... Satresnarkoba Polresta Malang Kota langsung membekuk Anna. Sebelumnya, petugas mengamankan Udin (30), di Jalan Bukit Dieng Permai Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Mereka sudah empat kali bekerjasama mengedarkan barang terlarang. Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama. Penangkapan terhadap Anna, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Udin. "Dari keterangan A, alias Udin juga mengamankan AY. Perannya, membantu tersangka A menyiapkan barang yang harus diranjau atas perintah dari seorang DPO," jelasnya. Anna yang sudah berstatus janda ini, berhasil disita pil Inex atau ekstasi seberat 8,91 gram. Terbagi menjadi 20 pil, terbungkus empat plastik klip. "Saat ada pesanan, A menghubungi AY untuk menyiapkan. Mulai dari menimbang, hingga membungkus barang. Saat sudah mendapatkan instruksi, A mengambil barang AY dan meranjau," lanjutnya. Atas perbuatannya, Anna dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (edr/gus)
Sumber: