Kirim Sabu 1 Kg ke Surabaya, Kakak-Adik Warga Blitar Diringkus

Kirim Sabu 1 Kg ke Surabaya, Kakak-Adik Warga Blitar Diringkus

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus kakak beradik yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Mereka  adalah Hendra Adi (32) dan M Agung (29), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. "Kakak beradik ini kami tangkap di pinggir Jalan Ngantru, Kecamatan Srengat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko Kasim Panara kepada wartawan di Surabaya, Selasa (28/2/2023). Polisi memburu kakak beradik Hendra dan Agung berdasarkan hasil dari pengembangan penyelidikan setelah 7 Februari lalu mengamankan pengedar sabu-sabu Tri Sugiarto (DPO) di Surabaya. Fadillah mengungkapkan, TS menerima sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman daring oleh pelaku Hendra dan Agung. "Atas informasi itu kami kemudian memburu HA dan MA. Saat kami bekuk, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram," ujar Fadillah. Sementara Polrestabes Surabaya telah mengantongi nama Aman, seorang pengedar di atas Hendro dan Agung, yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mendapatkan jaringan pengedar dari yang bersangkutan," ucap Kompol Fadillah. Polisi mengendus Hendro, Agung, dan TS terkait dengan pengedar sabu-sabu jaringan Sumatra - Jawa. Di hadapan petugas, Hendro dan Agung berdalih di sela profesinya sebagai kuli bangunan bersedia menjadi pengedar sabu-sabu karena himpitan ekonomi. "Terhimpit ekonomi pak. Saya mau karena dulu pengguna dan kini cari uang dengan menjadi pengedar karena tergiur upah besar," terang keduanya. Keduanya mengaku baru dua kali melakukan pengiriman sabu-sabu secara daring kepada pengedar TS untuk diedarkan di wilayah Kota Surabaya. Pengiriman pertama dilakukan pada Januari 2023. Pengiriman kedua di awal bulan Februari lalu yang akhirnya ditangkap polisi. Hendro dan Agung mengaku, mendapatkan imbalan senilai total Rp10 juta dari sekali pengiriman sabu-sabu terhadap pengedar TS. (rio)

Sumber: